PNS Kota Pekanbaru jadi tersangka kasus korupsi lampu jalan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan jalan di Kota Pekanbaru, Senin (25/9). Keempatnya merupakan PNS dan swasta.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, penetapan tersangka dugaan korupsi lampu jalan yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2016 silam ini, setelah melalui gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, ditetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam perkara Tipikor pengadaan lampu jalan Pemko Pekanbaru Tahun Anggaran 2016, yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 miliar," ujar Sugeng kepada merdeka.com.
Sugeng menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya sesuai hasil pendalaman alat bukti yang diperoleh. Namun Sugeng belum merinci inisial keempat terduga koruptor itu. Para tersangka ada yang dari pejabat Pemkot Pekanbaru, ada juga rekanan proyek.
"Inisial empat tersangka belum dapat kami sampaikan dan akan kami infokan lebih lanjut pada waktunya nanti. Yang jelas, tersangka ini dari pihak PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan swasta (kontraktor)," kata Sugeng.
Dalam kasus ini, beberapa pejabat telah diperiksa seperti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Yusrizal. Jaksa juga telah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan.
Selain itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, juga diperiksa beberapa waktu lalu sebagai saksi. Jaksa masih enggan menyebutkan siapa di antara mereka yang diduga terlibat dalam permainan proyek tersebut.
Untuk Ingot, dia dipanggil penyidik terkait satuan harga lampu. Keterangan Ingot ini, disebut-sebut sangat menentukan dalam kasus ini lantaran diduga kuat terjadi mark up anggaran.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, keterangan Ingot sangat dibutuhkan jaksa penyidik untuk mengetahui berapa kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan (Ingot) diperiksa dalam statusnya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru," ujar Muspidauan.
Jaksa menduga, kegiatan proyek tersebut terjadi mark up atau kenaikan harga barang yang diadakan dengan harga sebenarnya. Penyidik pun akhirnya mengulas perbandingan harga antara barang yang dikerjakan dengan daftar harga yang telah ditetapkan pemerintah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaTersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaDua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca Selengkapnya