PNS di Makassar ditahan atas kasus korupsi koperasi ilegal
Merdeka.com - PNS di Makassar berinisial Sy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Sy langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang pidana khusus lantai V, kantor Kejati Sulsel, Rabu (27/9).
Peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) tahun 2011 ini adalah sebagai orang yang membantu menghidupkan koperasi yang sudah mati dengan membuatkan data atau memalsukan dokumen-dokumen, akta-akta koperasi dengan kompensasi uang atau bayaran yang bervariatif.
Pemeriksaan dimulai pukul 08.00 wita dan berakhir sekira pukul 14.00 wita. Saat keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan tahanan Tipikor Kejati Sulsel, PNS ini langsung digelandang menuju Lapas Kelas I Makassar. Akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin SH menjelaskan, saat ini tersangka Sy tengah berdinas di kantor Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Makassar. Namun saat melakukan perbuatan pemalsuan data, dokumen demi membantu hidupkan koperasi yang sudah mati itu, yang bersangkut masih berdinas di kantor Koperasi Kota Makassar.
"Tersangka Sy, PNS ini berperan membantu orang-orang koperasi dengan modus memalsukan data terhadap koperasi yang sudah mati dan dihidupkan kembali oleh tersangka dengan kompensasi berupa imbalan uang yang nilainya variatif mulai dari Rp 5 juta, Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per koperasi. Salah satunya adalah koperasi Primadama Tama yang unsur pimpinannya juga telah ditahan," urai Salahuddin.
Kata Salahuddin, pihaknya belum menerima data total koperasi yang dihidupkan oleh tersangka ini tetapi intinya ada puluhan koperasi.
Tersangka Sy disangkakan melanggar pasal 2, 3 dan 9 junto pasal 55 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaBeredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Siagakan 129.923 Personel dan 1.748 Pos Pengamanan untuk Nataru
Terkait rekayasa lalu lintas, terdapat tiga skema yang disiapkan.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKoperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya