Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS di Makassar ditahan atas kasus korupsi koperasi ilegal

PNS di Makassar ditahan atas kasus korupsi koperasi ilegal ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - PNS di Makassar berinisial Sy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Sy langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang pidana khusus lantai V, kantor Kejati Sulsel, Rabu (27/9).

Peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) tahun 2011 ini adalah sebagai orang yang membantu menghidupkan koperasi yang sudah mati dengan membuatkan data atau memalsukan dokumen-dokumen, akta-akta koperasi dengan kompensasi uang atau bayaran yang bervariatif.

Pemeriksaan dimulai pukul 08.00 wita dan berakhir sekira pukul 14.00 wita. Saat keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan tahanan Tipikor Kejati Sulsel, PNS ini langsung digelandang menuju Lapas Kelas I Makassar. Akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin SH menjelaskan, saat ini tersangka Sy tengah berdinas di kantor Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Makassar. Namun saat melakukan perbuatan pemalsuan data, dokumen demi membantu hidupkan koperasi yang sudah mati itu, yang bersangkut masih berdinas di kantor Koperasi Kota Makassar.

"Tersangka Sy, PNS ini berperan membantu orang-orang koperasi dengan modus memalsukan data terhadap koperasi yang sudah mati dan dihidupkan kembali oleh tersangka dengan kompensasi berupa imbalan uang yang nilainya variatif mulai dari Rp 5 juta, Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per koperasi. Salah satunya adalah koperasi Primadama Tama yang unsur pimpinannya juga telah ditahan," urai Salahuddin.

Kata Salahuddin, pihaknya belum menerima data total koperasi yang dihidupkan oleh tersangka ini tetapi intinya ada puluhan koperasi.

Tersangka Sy disangkakan melanggar pasal 2, 3 dan 9 junto pasal 55 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP