PN Jakut bantah tunjuk Rohadi jadi panitera kasus Saipul Jamil
Merdeka.com - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara membantah jika Rohadi menjadi panitera pengganti untuk menangani kasus pencabulan yang menyeret pedangdut Saipul Jamil. Rohadi sendiri diciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap.
Demikian diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi. "Tidak pernah si R ini menangani perkara ini, dan dia bukan panitera pengganti sama sekali dia tidak pernah dari awal pemeriksaan hukum tidak pernah menangani perkara ini sama sekali tidak pernah," kata Hasoloan saat dihubungi, Senin (20/6).
"Pengadilan tidak tahu menahu karena R ini tidak dilibatkan sejak awal perkara," imbuhnya.
Seperti diketahui Rohadi merupakan panitera pengganti yang diciduk KPK pada Rabu (15/6) dalam kasus penerimaan suap terkait perkara pedangdut Saipul Jamil atau lebih dikenal dengan Bang Ipul. Meski begitu, panitera yang menangani persidangan Bang Ipul adalah Dolly Siregar.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 7 orang dan uang Rp 250 juta dan kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca Selengkapnya“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat diamankan oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes Saipul Jamil dinyatakan negatif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPropam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan Saipul Jamil negatif sedangkan asistennya positif Amphetamin
Baca Selengkapnya