PN Cianjur Sidang Buruh, Sopir Angkutan & Pemilik Toko Pelanggar PPKM Darurat
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap belasan pelanggar prokes dan PPKM darurat yang terjaring dalam razia yustisi selama beberapa hari terakhir.
"Ini merupakan sidang tipiring perdana terhadap 15 orang pelanggar yang sebagian besar melanggar prokes selama PPKM darurat," kata Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar di Cianjur, seperti dikutip Antara, Rabu (7/7).
Ia menjelaskan, mereka yang menjalani sidang tersebut di antaranya buruh, sopir angkutan kota dan pemilik toko, dimana sebagian besar melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker dan berkerumun.
Pelanggar yang duduk di kursi pesakitan selama beberapa menit itu, dikenakan putusan denda mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000 atau kurungan penjara selama dua hari.
"Sebagian besar meminta keringanan untuk membayar sanksi, dengan batas waktu tiga hari setelah putusan," ungkap-nya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan 15 orang pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM darurat terjaring di dua lokasi Jalan HOS Cokroaminoto dan Arif Rahman Hakim.
"Sanksi dan sidang tipiring diterapkan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang masih mengabaikan prokes dan aturan PPKM darurat," ucap-nya.
Sementara beberapa orang warga yang mendapatkan putusan pada sidang tipiring, merasa keberatan dengan keputusan denda yang dijatuhkan karena tidak memiliki uang sesuai keputusan sidang, sehingga meminta keringanan.
"Saya keberatan dan minta keringanan untuk dicicil, saya berharap sanksi ini tidak tebang pilih karena banyak pelanggar yang tidak ditindak contohnya di pabrik," kata Agus terpidana yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang keliling.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaJadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPerludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat
Angka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR
Baca Selengkapnya