PMMI Bengkulu Dukung Pengembangan 3 Desa Inklusif di Rejang Lebong: Perbup No. 11/2025 Jadi Landasan!
PMMI Bengkulu serius dukung pengembangan desa inklusif di Rejang Lebong. Tiga desa percontohan siap wujudkan hak disabilitas, didukung Perbup 11/2025. Bagaimana implementasinya?
Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) Provinsi Bengkulu baru-baru ini menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan desa inklusif di Kabupaten Rejang Lebong. Tiga desa telah ditetapkan sebagai percontohan untuk mewujudkan lingkungan yang ramah disabilitas. Langkah ini diharapkan dapat menjadi model bagi wilayah lain di Bengkulu dalam upaya inklusi.
Pengurus PMMI Provinsi Bengkulu, Ahmad Tariq Azis, menjelaskan bahwa dukungan ini mencakup dorongan serta pendampingan intensif kepada desa-desa tersebut. Tujuannya adalah agar Desa Kampung Melayu di Kecamatan Curup Timur, serta Desa Rimbo Recap dan Lubuk Ubar di Kecamatan Curup Selatan, dapat mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong. Perbup Nomor 11 Tahun 2025 ini secara spesifik mengatur tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas.
Pembentukan desa-desa percontohan ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas di Rejang Lebong. Inisiatif ini juga menunjukkan komitmen daerah dalam memenuhi hak-hak dasar warga dengan disabilitas. Harapannya, seluruh warga dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan desa tanpa hambatan.
Perbup Rejang Lebong: Landasan Kuat Desa Inklusif
Keberadaan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2025 menjadi kebanggaan tersendiri bagi PMMI Bengkulu. Perbup ini secara spesifik mengatur tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas, memberikan landasan hukum yang kuat. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, memastikan mereka tidak terpinggirkan.
Salah satu indikator penting dalam implementasi Perbup ini adalah penyelenggaraan inklusivitas bagi penyandang disabilitas di tingkat desa. Hal ini mencakup pembentukan wadah atau kelompok khusus bagi disabilitas. Adanya wadah ini memungkinkan pendataan penyandang disabilitas berdasarkan ragamnya, yang sangat krusial untuk perencanaan program yang tepat sasaran dan efektif.
Dengan adanya Perbup dan Peraturan Desa (Perdes), penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam berbagai kegiatan desa. Misalnya, mereka dapat terlibat dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau koperasi seperti Koperasi Merah Putih. Selain itu, aksesibilitas fisik juga menjadi perhatian, seperti jalan menuju desa, masjid, dan puskesmas yang ramah disabilitas. PMMI juga mendorong pembentukan posyandu disabilitas untuk layanan kesehatan yang lebih baik.
Data Penyandang Disabilitas dan Perubahan Pola Pandang
Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong saat ini cukup signifikan, mencapai sekitar 1.000 orang. Mereka tersebar di 156 desa/kelurahan yang ada di 15 kecamatan. Data ini menunjukkan urgensi program desa inklusif yang digagas oleh PMMI Bengkulu untuk menjangkau seluruh wilayah.
Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong mendata sekitar 700 penyandang disabilitas yang sudah cukup umur masuk dalam daftar pemilih tetap. Angka ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah bagian integral dari masyarakat. Mereka memiliki hak politik yang sama dengan warga lainnya dan harus diakomodasi penuh.
Khusus di tiga desa percontohan, total jumlah penyandang disabilitas mencapai sekitar 100 orang. Rinciannya, Desa Lubuk Ubar dan Rimbo Recap masing-masing memiliki sekitar 30 orang disabilitas. Sementara itu, salah satu desa percontohan lainnya memiliki sekitar 40 orang penyandang disabilitas, menunjukkan konsentrasi yang bervariasi.
Ahmad Tariq Azis mengakui bahwa jumlah pasti penyandang disabilitas mungkin lebih tinggi karena beberapa keluarga masih menyembunyikan keberadaan anggota keluarga difabel. Namun, dengan adanya Perbup Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2025, salah satu tujuannya adalah mengubah pola pandang masyarakat. Perbup ini mendorong penerimaan dan pengakuan penuh terhadap penyandang disabilitas, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Sumber: AntaraNews