Pleidoi Anak Alex Noerdin: Seolah-olah Semua Uang Keluarga Saya dari Perbuatan Haram

Merdeka.com - Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex membantah menerima fee dari sejumlah proyek di kabupaten itu. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara.
Bantahan itu disampaikan Dodi Reza Alex dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (23/6).
Dodi hadir melalui virtual dari Lapas Pakjo Palembang.Terdakwa mengaku sama sekali tidak menerima aliran fee dari kontraktor Suhandy yang sedang menjalani masa hukuman.
Dengan menyebut nama tuhan, membantah seluruh dakwaan JPU.
"Demi Allah, tuduhan itu tidak benar. Selain tidak jelas kepada siapa diberikan, juga kapan diberikan dan dalam mata uang apa. Seolah-olah semua uang yang ada pada saya atau keluarga itu berasal dari perbuatan haram," ungkap Dodi.
Fee dimaksud adalah fee sebesar Rp270 juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Eddy Umary.
Ada juga uang Rp1,5 miliar yang menurut KPK bersumber dari dana tidak jelas dan disita saat ajudan Dodi datang ke KPK.
Dodi kukuh uang tersebut milik ibunya untuk membayar jasa pengacara Alex Noerdin. Ketika itu, Alex tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi pada PDPDE Sumsel.
"Kalau memang uang haram, tidak mungkin saya berinisiatif tanpa beban menginformasikan kepada penyelidik yang menanyakan keberadaan ajudan saya yang kebetulan sedang saya minta untuk mengantar uang tersebut ke kantor pengacara," kata dia.
"Kalau memang uang haram, pasti akan saya sembunyikan dan tutup-tutupi. Tidak mungkin saya menyuruh ajudan saya datang ke gedung KPK dengan membawa uang sebanyak itu," sambung Dodi.
Dodi mengaku kaget dalam penyidikan dan persidangan ada pertanyaan apa maksud dari tulisan-tulisan pada sobekan kertas pada setiap bundel uang tersebut.
Tulisan-tulisan yang tidak jelas siapa penulisnya dan dirinya pun tidak mengerti kenapa tiba-tiba muncul tulisan tersebut.
"Lagi pula pada saat disita tidak pernah diperlihatkan fisiknya kepada saya sebagaimana tertera dalam berita acara penyitaan, tidak ada kertas-kertas bertuliskan tangan yang dimaksud oleh penuntut umum," ujarnya.
"Bagaimana saya buktikan bahwa saya tidak menerima uang yang memang tidak pernah saya terima? Hanya saja, tim penasihat hukum telah memberitahu bahwa seharusnya, apabila bukti yang disajikan penuntut umum tidak cukup, maka hal tersebut haruslah menjadi alasan untuk menyatakan saya tidak bersalah," kata dia."Tuntutan 10 tahun sungguh sangat kejam," katanya.
Pada sidang sebelumnya, Dodi Reza Alex dituntut 10 tahun dan 7 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap proyek di kabupaten itu.
Dodi juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun seusai menjalani hukuman.
Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (16/6).
JPU menggunakan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menilai Dodi terbukti menerima suap sebesar 10 persen dari kontraktor sebagai syarat mendapatkan proyek. Dodi juga enggan mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara sebagaimana dilakukan para terdakwa lain.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar hasil fee dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy yang berstatus terpidana.
Selain itu, terdakwa dituntut dicabut hak politiknya selama lima tahun. Kemudian, jaksa meminta majelis hakim menyita uang Rp1,5 miliar yang dibawa ajudan terdakwa sebagai barang bukti karena tidak jelas asal-usulnya.
Uang itu patut diduga adalah pemberian fee dari kontraktor kepada Dodi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Jika Tak Dinasihati Sang Istri, Pria ini Tak Bakal Jadi Jenderal TNI & Presiden RI Tapi Jadi Sopir Taksi
KIsah Presiden ke-2 RI pernah ingin jadi sopir taksi dan berhenti dari militer.
Baca Selengkapnya


Kasus Istri Tinggalkan Suami Kembali Terjadi di Bogor, Kini Bawa Kabur Semua Perhiasan
Sang suami hanya meminta istrinya pulang untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca Selengkapnya


Pengertian Footnote hingga Cara Penulisannya, Lengkap Disertai Contohnya
Apa sebenarnya yang disebut dengan istilah footnote? Lalu, bagaimana penulisan footnote sesuai kaidahnya yang benar?
Baca Selengkapnya


Cerita Anak Yatim Ini 6 Kali Tes, Kuasai Bahasa Inggris Akhirnya Lolos Masuk TNI, Sang Ibu Loncat-loncat Bahagia
Ada tekad dan usaha yang sudah dilakukan untuk bisa lolos menjadi seorang prajurit TNI.
Baca Selengkapnya


Hanya Karena Persoalan Kacang, Ilmuwan Pythagoras Tewas Mengenaskan
Ilmuwan ini memang terkenal nyentrik soal pemahamannya. Termasuk perkara kacang hingga membuatnya tewas.
Baca Selengkapnya

Cerita Anak Yatim Ini 6 Kali Tes, Kuasai Bahasa Inggris Akhirnya Lolos Masuk TNI, Sang Ibu Loncat-loncat Bahagia
Ada tekad dan usaha yang sudah dilakukan untuk bisa lolos menjadi seorang prajurit TNI.
Baca Selengkapnya

Kisah Gadis Broken Home tinggal Bahagia dengan Ayahnya Sering Habiskan Momen Bareng, Ujungnya Menyesakkan Dada
Sejak kedua orangtuanya berpisah, ia memutuskan untuk tinggal bersama ayah. Mereka hidup bahagia hingga akhirnya terpisah karena hal memilukan.
Baca Selengkapnya

5 Jam Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, KPK Angkut Mobil Audi dan 1 Koper
Penggeledahan disaksian ketua RW dan ketua RT setempat.
Baca Selengkapnya

Kejari OKU Selatan Gelar Sayembara, Bisa Tangkap Buronan Korupsi Dana Covid-19 Dapat Rp10 Juta
Penyidik telah tiga kali melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Leksi Yandi mangkir.
Baca Selengkapnya

Potret Lawas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Era 70 hingga 80-an, Kini Cetak Sejarah Pesawat Penumpang Terbesar Dunia Pernah Mendarat
Beredar beberapa potret lawas memperlihatkan kondisi bandara I Gusti Ngurah Rai Bali di masa lampau. Berikut penampakannya.
Baca Selengkapnya

Mahfud MD: Syahrul Yasin Limpo Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mahfud sudah lama mendapat informasi itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya

Anggota DPR Heran Dana Pensiun Pegawai BUMN Malah Menyusut: Bisa Saja Dikorup Pejabat
Intan mengatakan, Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR telah menyampaikan soal penyalahgunaan dugaan Dana Pensiun disalahgunakan.
Baca Selengkapnya