PKS sebut Menhan yang berhak putus hubungan militer RI-Australia
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR, Sukamta menilai secara administrasi untuk menghentikan kerjasama militer berada di tangan Menteri Pertahanan. Hal ini menanggapi keputusan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang menghentikan kerjasama militer antara Indonesia dengan Australia.
"Ya itu kalau kerjasama kan memang secara administrasi Menhan, tetapi yang punya personelkan TNI. Tidak masalah (secara hukum)," kata Sukamta usai mengisi sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1).
Meski demikian, Politikus PKS ini mengatakan hal tersebut jangan dipertentangkan. Sebab, kata dia, baik Panglima TNI maupun Menteri Pertahanan merupakan institusi yang mengurusi Tentara Nasional Indonesia. Apalagi, ia meyakini Panglima TNI pasti sudah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan terkait penangguhan kerjasama militer antara Australia dengan Indonesia.
"Saya kira mereka sudah berkoordinasi, Panglima tidak mungkin membuat langkah yang gegabah. Cuma kalau mau melakukan itu tidak perlu lapor dulu ke masyarakat, itu urusan internal mereka," ujarnya.
Sementara itu, Sukamta meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memaafkan ulah Australia. Sebab, melalui Menteri Pertahanan Australia Marise Payne sudah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan menginvestigasi adanya anggota Australian Defense Force (ADF) yang diduga melecehkan Pancasila dan TNI.
"Saya kira sudah ada permintaan maaf dari pejabat resmi di Australia itu cukup," katanya.
Sukamta mengatakan Komisi I DPR sebagai mitra kerja TNI dan Menteri Pertahanan akan memanggil Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk menjelaskan secara rinci apa yang terjadi sebenarnya dengan Australia.
"Salah satu agenda yang perlu diprioritaskan di awal masa sidang, kita akan memanggil Panglima TNI dan meminta keterangan persoalan ini supaya jelas duduk persoalannya dan keterangan yang utuh," tukasnya.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pada Pasal 16 mengenai Pengelolaan Sistem Pertahanan Negara ayat (4) disebutkan menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional dan internasional lainnya. Dalam konteks hubungan internasional, tentu Menteri Pertahanan yang sebenarnya mempunyai wewenang terhadap hal ini.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya