Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan Panti Asuhan di Buleleng Bali Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Pimpinan Panti Asuhan di Buleleng Bali Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tersangka pencabulan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak kepolisian Polresta Buleleng, Bali, menetapkan Kadek Pilpus (44) sebagai tersangka kasus pencabulan di Panti Asuhan Benih Kasih, Banjar Dinas Karangsari, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kadek Pilpus yang merupakan Pimpinan Panti Asuhan tersebut dijadikan tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga anak Panti Asuhan di bawah umur yakni bernisial N (16), R (14) dan S (12).

Kabag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menyampaikan dugaan perbuatan cabul yang terjadi pada tanggal 18 Desember tahun 2018 sekitar pukul 23.00 Wita lalu yang terjadi di dalam kamar Panti dan kini berhasil diungkap.

"Satuan Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng telah berhasil mengungkap kasus itu (Pencabulan)," kata Sumarjaya saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

Sumarjaya juga menjelaskan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan Sokhinitona Hulu yang menyampaikan salah seorang anak asuh di Panti Asuhan Benih Kasih, telah dicabuli sebanyak lebih dari 10 kali yang dilakukan oleh tersangka selaku Pimpinan Panti Asuhan.

Selanjutnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan sejak adanya pengaduan atau laporan dari Sokhinitona Hulu dan dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan melakukan permintaan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban," ujarnya.

"Kemudian, dari hasil penyidikan Unit PPA, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak tersebut," sambung Sumarjaya.

Sumarjaya juga menjelaskan, perbuatan yang dilakukan terhadap korban S dimulai sejak tahun 2011. Kemudian, tanggal 18 Desember 2018 terhadap korban N.

"Dan terhadap korban R dilakukan sekira Bulan Februari 2019. Cara yang dilakukan saat melakukan perbuatan cabul dengan membujuk dan merayu para korban," ujar Sumarjaya.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Seperti yang diberitakan, tersangka yang merupakan Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Benih Kasih, dilaporkan anak asuhnya ke polisi dalam kasus dugaan pencabulan.

Kasus pencabulan terungkap pada April 2019. Saat itu, korban melaporkan pada penyumbang dana panti dan kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Buleleng dan kini ditetapkan menjadi tersangka.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Aneh Ibu Bocah 5 Tahun di Bekasi yang Tewas dengan 20 Tusukan

Kelakuan Aneh Ibu Bocah 5 Tahun di Bekasi yang Tewas dengan 20 Tusukan

Ibu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
20 Pantun Bali Lucu, Menghibur dan Bikin Ngakak

20 Pantun Bali Lucu, Menghibur dan Bikin Ngakak

Dalam konteks budaya, pantun Bali lucu memainkan peran dalam melestarikan bahasa Bali dan seni sastra lisan tradisional.

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.

Baca Selengkapnya
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Jika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.

Baca Selengkapnya