Pimpinan DPR yakin Fahri dan Akom tak tekan BPK agar diberi opini WTP
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meyakini tidak ada tekanan dari koleganya Fahri Hamzah dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin kepada BPK untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan DPR. Namun, Agus mengklaim semua pimpinan mengetahui audit laporan keuangan yang dilakukan DPR.
Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Eddy Mulyadi menyebut pihaknya memberikan opini WTP kepada DPR karena takut dimarahi oleh Fahri dan Ade. Kesaksian Eddy disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap pejabat Kemendes terhadap auditor BPK.
"Kami yakini kami tidak ada penekanan-penekanan sama sekali, apalagi saya. Saya kan tidak pernah melakukan hal-hal sepeti itu. Dan rasanya, hal-hal penekanan itu tidak ada," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9).
Agus menyebut pimpinan akan membahas tudingan Eddy tersebut. Dia berharap, semua pimpinan DPR bisa hadir untuk membahas lebih detil masalah pemberian opini WTP dari BPK.
"Tentunya kita akan membahas lebih lanjut detil apakah betul ini ada dan tidak. Tapi sampai saat ini kami masih tidak ada permasalahan," tegasnya.
Sebelumnya, Eddy Mulyadi Soepardi mengaku tak ingin DPR mendapatkan opini yang buruk atas laporan pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK. Alasannya, kata Eddy, ketua DPR saat itu Ade Komarudin (Akom) dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bisa marah.
"Saya bilang jangan turun opininya karena Akom bisa marah, Fahri marah. BKKBN opini WDP, DPD agak berat kalau untuk WDP. Saya meminta untuk DPR MPR untuk WTP agar bisa amandemen," kata Eddy saat menjadi saksi dua pejabat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang didakwa menyuap auditor BPK di Tipikor.
Hal itu untuk mengonfirmasi soal percakapan Eddy dengan Rochmadi Saptogiri, auditor BPK sekaligus tersangka atas kasus ini, melalui sambungan telepon.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya