Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPR Nilai Kemendikbud Kurang Sosialisasi Soal Batasan Umur di PPDB

Pimpinan DPR Nilai Kemendikbud Kurang Sosialisasi Soal Batasan Umur di PPDB Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. ©2020 Liputan6.com/yopi

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjelaskan dan mengatur lebih detail terkait proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

"Ya saya rasa Kemendikbud itu harus mengatur lebih detail, rinci dan transparansi mengenai PPDB ini," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/6).

Dia mengakui bahwa proses PPDB banyak menimbulkan masalah dan keluhan pada masyarakat, karena kurangnya sosialisasi dan penjelasan yang lebih detail dan rinci.

"Kami pikir sosialisasinya kurang. Sampai ada juga yang beranggapan bahwa PPDB ini lebih mementingkan umur dari pada prestasi siswa," kata Politikus Partai Gerindra itu.

Kendati demikian, Dasco menjelaskan walaupun dalam proses PPDB, Pemda diberikan keleluasaan melalui otonominya. Namun harus tetap mengacu pada aturan yang dibuat Kemendikbud.

"Maka Kemendikbud harus lebih mengatur detail, mengatur rinci dan kemudian memberikan solusi terhadap masalah yang timbul pada saat ini karena PPDB," pungkasnya.

Orangtua Minta Kemendikbud Batalkan PPDB

Pada pemberitaan sebelumnya, Forum Relawan PPDB DKI 2020 mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk membatalkan Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta 2020.

Ketua Forum Relawan PPDB DKI 2020 Tita Soedirman mengatakan hal itu karena banyak orang tua murid yang mengaku berkeberatan dengan pemberlakuan seleksi peserta didik baru berdasarkan usia di semua jalur seleksi terutama pada seleksi jalur zonasi yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Tita menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019.

"Meminta Mendikbud untuk membatalkan proses PPDB DKI Jakarta yang melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan menuntut dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB ulang/ tahap dua dengan menggunakan parameter zonasi/jarak, nilai rata-rata Sidanira (Sistem Informasi Pendataan Nilai Rapor Kelas 6 Jenjang SD/MI/Paket A dan Kelas 9 Jenjang SMP/MTs/Paket B) dan akreditasi sekolah dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB," tegas Tita yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (29/6).

Dia menjelaskan alasan Pemerintah DKI Jakarta mengutamakan peserta didik yang lebih tua dalam seleksi penerimaan siswa baru demi memberikan kesempatan lebih kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi dinilai tidak tepat. Hal itu karena faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa kurang mampu secara ekonomi.

"Untuk itu kami mengadakan aksi demo di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud dengan harapan agar pemerintah khususnya bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi dan meninjau ulang hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB DKI tahun 2020 dikarenakan Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB DKI tahun 2020 dianggap telah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 Pasal 2," ucapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR

Saat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Hasto Bicara Sikap PDIP: Di Dalam atau Luar Pemerintahan Demi Kepentingan Rakyat
Hasto Bicara Sikap PDIP: Di Dalam atau Luar Pemerintahan Demi Kepentingan Rakyat

Hasto mengatakan, sikap oposisi atau koalisi akan dilakukan demi kepentingan rakyat.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Akar Rumput Kubu 01 dan 03 Suarakan untuk Bergabung: Demokrasi Harus Diselamatkan
PDIP Ungkap Akar Rumput Kubu 01 dan 03 Suarakan untuk Bergabung: Demokrasi Harus Diselamatkan

PDIP tidak menutup kemungkinan terjadinya koalisi antara kubu Ganjar dan Anies di putaran kedua Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya