Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPR minta pergantian Setya Novanto tunggu keputusan inkrah

Pimpinan DPR minta pergantian Setya Novanto tunggu keputusan inkrah taufik kurniawan. ©2017 Merdeka.com/sania mashabi

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mempersilakan setiap fraksi untuk melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR mengenai posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR setelah menyandang status tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun usulan pergantian Setya Novanto harus disampaikan secara baik melalui komunikasi politik sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Sepanjang itu untuk komunikasi politik, tidak ada salahnya. Yang penting kita rujukannya kembali aturan yang berlaku sampai dengan keputusan yang inkrah. Ini bukan kata orang per orang tetapi ini ketentuannya sudah dalam Undang-undang dan juga ini sudah jadi keputusan dari rapim kemarin," kata Taufik di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Taufik mengatakan, hingga hari ini belum ada usulan resmi dari fraksi mana pun kepada pimpinan DPR untuk menggelar rapat konsultasi membahas pergantian Ketua DPR. Namun, ia tak menampik ada beberapa anggota DPR dari berbagai fraksi yang mengusulkan rapat konsultasi pergantian Novanto.

"Saya pikir seperti yang kemarin sudah disampaikan terhadap sikap Setya Novanto. Itu juga harus kita apresiasi bersama-sama kita sangat terbuka sekali, tinggal bagaimana nanti. Kemarin juga sudah disampaikan aspek perundang-undangan hukum yang berlaku, kita hormati saja sepanjang tidak ada perubahan yang disampaikan oleh fraksi partai Golkar hal yang sama-sama sesuatu dihormati," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP