Pilu Bocah di Takalar Dipukul dan Ditendang hingga Terlempar ke Sawah karena Dituduh Curi Pop Ice
Ibu korban Diana mengaku baru mengetahui anaknya dianiaya empat orang remaja setelah video tersebut beredar dan heboh di media sosial.

Sebuah video empat remaja melakukan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang bocah inisial MY (11) heboh di media sosial. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Takalar sudah mengamankan satu orang terduga pelaku.
Ibu korban Diana mengaku baru mengetahui anaknya dianiaya empat orang remaja setelah video tersebut beredar dan heboh di media sosial. Dia mengaku tak terima anaknya mengalami kekerasan tersebut.
"Saya sangat sedih dan tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Dia pulang dalam keadaan luka-luka dan ketakutan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/3).
Diana mengatakan anaknya mendapatkan tindakan kekerasan karena dituduh mencuri pop ice. Padahal, kata Diana, dirinya bisa mengganti rugi apa yang diambil oleh anaknya.
"Dituduh curi Pop Ice dan pelaku tidak terima. Padahal ibunya pelaku suruh ke rumah untuk ganti rugi, tapi ini pelaku justru dia bawa anak saya lalu dipukul," kata dia.
Korban Alami Luka Memar
Diana juga membantah jika anaknya mencuri Pop Ice. Dia menyebut anaknya disuruh minum Pop Ice oleh terduga pelaku.
"Justru anak penjual Pop Ice itu yang ambil barang dagangannya, lalu panggil anak saya untuk meminum Pop Ice bersama sama," ungkapnya.
Diana mengaku akibat penganiayaan tersebut, terdapat luka memar di tubuh anaknya. Tak hanya itu, anaknya pun mengalami trauma.
"Sakit semua badannya, wajannya ada luka lebam dan bekas cakaran. Punggungnya terasa sakit karena bekas tendangan. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Dia masih kecil kelas 5 SD, masih trauma," ucapnya.
Satu Terduga Pelaku Diamankan
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Takalar Isnpektur Satu Sumarwan mengatakan sudah mengamankan satu orang terduga pelaku. Sementara pelaku utama penganiayaan, kata Sumarwan, masih dalam pengejaran.
"Jadi orang tua korban telah resmi melapor. Kita sedang melakukan penyelidikan laporan kekerasan terhadap anak," sebutnya.
Sumarwan mengaku sudah memeriksa kedua orang tua korban, korban, dan juga terduga pelaku inisial A.
"Sekarang kita mengambil keterangan saksi, korban dan terduga pelaku," sebutnya.
Sumarwan menambahkan para terduga pelaku terancam dijerat pasal 80 Undang Undang tentang perlindungan anak.
"Perkembangannya mungkin nanti setelah penyelidikan mungkin ada penambahan pasal lain," ucapnya.
Viral Video Penganiayaan Korban
Sebelumnya, beredar video berdurasi 48 detik yang memperlihatkan empat remaja membawa korban. Salah satu pelaku yang mengenakan sweater merah, memukul dan menendang korban.
Sementara remaja lain berbaju hijau dan bercelana pendek hitam ikut melakukan penganiayaan dengan menendang korban.
Menyusul remaja mengenakan sweater merah menendang korban hingga terlempar ke sawah. Korban yang terlempar ke sawah tampak tidak bisa bangun karena kesakitan.
Mirisnya, seorang pria lain yang ada di lokasi hanya merekam kejadian tersebut tanpa berusaha menghentikan aksi kekerasan itu. Sedangkan seorang lagi hanya menjadi penonton.