Petugas ciduk DPO WN Nigeria yang pakai nama Komang Eli buat kelabui imigrasi Bali
Merdeka.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria bernama Charles George Albert (35) diamankan oleh tim gabungan yakni petugas Kantor Imigrasi Kelas ll Singaraja dan Polsek Denpasar Selatan. Rabu (15/8) sekitar pukul 03.00 WITA.
Charles George Albert diamankan di sebuah penginapan Gri Ayu, Jalan Danau Buyan, Nomor 4, Gang V, Sanur Denpasar Selatan. Kronologinya, tersangka ditangkap karena melakukan tindakan pidana keimgrasian dengan mengelabuhi petugas di Kantor Imigrasi Kelas ll Singaraja, Buleleng, Bali, untuk memperoleh paspor Republik Indonesia secara tidak sah dengan menggunakan nama palsu yakni dengan nama Komang Eli Agus Hermanto.
Maryoto Sumadi, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, menjelaskan terungkapnya tersangka tersebut, berawal dari rentetan peristiwa sebelumnya, yang dimana tersangka pada tanggal 2 Mei 2018, Kantor Imigrasi Singaraja menemukan data nama Komang Eli Agus Hermanto yang digunakan oleh tersangka untuk mendapatkan paspor RI.
Tetapi perbuatan tersebut berhasil diketahui dan digagalkan oleh petugas saat wawancara dengan tersangka. Setelah itu, dari pihak Kantor Imigrasi Kelas ll Singaraja pada tanggal 3 Mei 2018, mengeluarkan surat perintah penyidikan pada tersangka. Namun tersangka melakukan upaya perlawanan hukum dan mengajukan upaya Praperadilan lewat kuasa hukumnya pada tanggal 27 Juli 2018.
"Saat pada tanggal 3 Agustus 2018 Pengadilan Negeri Singaraja mengeluarkan penetapan penolakan permohonan Praperadilan dari tersangka. Atas penetapan tersebut, imigrasi memanggil tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum, namun karena tidak diketahui keberadaannya tersangka ditetapkan sebagi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Maryoto di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali, Denpasar, Rabu (15/8) sore.
Setelah itu, petugas Imigrasi Kelas ll A Singaraja dibantu Polisi melakukan pencarian kepada tersangka dan selama kurung waktu dua minggu tersangka ditangkap di TKP.
Menurut Maryoto, tersangka datang ke Bali dengan visa kunjungan, setelah itu sempat juga melakukan perpanjangan visa dan itu masih sah. Kemudian, tersangka mencoba mengalih statuskan dari ijin tinggal kunjungan ke ijin tinggal terbatas dengan melakukan beberapa persyaratan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, setelah dicek tidak memenuhi persyaratan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tersangka diminta untuk meninggalkan Bali.
"Namun tersangka tidak kembali lagi dan tidak mengurus adminitrasi ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sampai akhirnya tanggal 2 Mei 2018, ada seseorang (tersangka) memohon datang ke Kantor Imigrasi Singaraja, setelah dilakukan proses pengecekan sampai kepada proses wawancara baru diketahui dari sosok fisik dan bicaranya sudah kami ketahui, bahwa dia bukan orang Indonesia," ujarnya.
Sementara, Ngurah Mas Wijaya Kusuma selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll A Singaraja, menjelaskan bahwa visa tersangka sudah habis masa berlaku, karena yang tersangka di Bali sudah sejak Bulan Juni 2017. Selain itu, dari keterangan tersangka, ingin membuat Paspor RI, kaena memiliki teman (Pacar) wanita di Bali.
"Untuk yang bersangkutan ini, melakukan pendaftaran, lewat data orang lain atas nama Komang Eli Agus Hermanto. Saat kita melakukan kroscek data yang disampaikan tidak sesuai dengan aslinya," ujarnya.
Untuk kasus tersebut, dari pihak Kantor Imigrasi Kelas ll A Singaraja, akan terus melakukan pendalaman dan untuk selanjutnya tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja, Buleleng, Bali.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaHengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali jatuh sakit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak kenal menyerah, sosok anggota TNI ini mengaku sempat gagal 10 kali sebelum akhirnya menjadi abdi negara.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPenduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya