Dua ibu rumah tangga di Makassar, dibekuk petugas wilayah setempat pada Selasa (27/12). Keduanya diketahui memesan ratusan butir inex dari 2.000 butir inex atau ekstasi milik lelaki KR, penghuni Lapas Salemba yang kini ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik.Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba, AKBP Toto Tri Wibowo didampingi Kepala Sub Dit III AKBP Ardiansyah dan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani menyampaikan dalam komperensi persnya, Kamis (29/12), kedua perempuan ini yang langsung ditetapkan sebagai tersangka masing-masing MR (60) dan AN (34). MR memesan 300 butir pil ekstasi dan AN memesan 120 butir pil ekstasi."Inex atau ekstasi yang dipesan cukup banyak ini rencananya akan dipasarkan di Makassar untuk menyambut Tahun Baru," kata AKBP Toto Tri Wibowo.MR yang sudah lama ditinggal mati suaminya itu meninggalkan tiga anak yang sudah beranjak dewasa. Sementara perempuan AN memiliki satu orang anak dari suaminya dengan status cerai. Pengakuan keduanya, baru kali ini mereka berbisnis narkoba atau baru mau memulai dan langsung tertangkap."Keduanya mengaku baru kali ini terlibat dalam bisnis narkoba tapi itu baru pengakuan, tentu kita akan dalami dan kembangkan lagi. Ada pemesan berarti ada pelanggan," jelasnya.Dua ibu rumah tangga ini tertangkap hasil pengembangan dari tertangkapnya lelaki berinisial DN (44), berperan sebagai kurir pil ekstasi milik lelaki KR, penghuni Lapas Salemba.DN ditangkap hasil control delivery di pelabuhan laut Soekarno Hatta, Senin, (26/12) pukul 16. 15 wita. DN membawa satu koper hitam berisi barang-barang pribadi di antaranya ada sepasang sepatu berisi 2.000 butir ekstasi atau inex. Koper tersebut dibawa dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan bus kemudian melanjutkan perjalanan dari Surabaya ke Makassar melalui jalur laut.Lelaki DN yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir di Makassar ini langsung ditangkap sesaat setelah turun dari kapal Feri Kirana IX bersama koper hitam di tangannya. DN sempat melakukan perlawanan sehingga diapun dihadiahi timah panas. Hingga hari ini masih berada dalam RS Bhayangkara.Tetapi usai penangkapan terhadap DN ini, polisi langsung lakukan pengembangan kembali menangkap satu pelaku lelaki berinisial AS selaku penerima paket ekstasi dari Jakarta itu."Esok harinya kemudian barulah perempuan MR dan AN yang diringkus. Sementara soal lelaki KR yang menurut empat pelaku yang ditangkap ini sementara di Lapas Salemba akan dikoordinasikan. Yang jelas lelaki KR ini sudah buron kita," tandasnya.Para pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pesan ratusan ekstasi untuk Tahun Baru, 2 IRT dibekuk petugas
Pengakuan keduanya, baru kali ini mereka berbisnis narkoba atau baru mau memulai dan langsung tertangkap. "Keduanya mengaku baru kali ini terlibat dalam bisnis narkoba tapi itu baru pengakuan, tentu kita akan dalami dan kembangkan lagi. Ada pemesan berarti ada pelanggan," jelasnya.
Rekomendasi