Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesan Jokowi ke Dewas KPK: Berikan Dasar untuk Kuatkan KPK

Pesan Jokowi ke Dewas KPK: Berikan Dasar untuk Kuatkan KPK Sertijab Dewas dan Komisioner KPK Baru. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan tertutup dengan dewan pengawas dan pimpinan KPK. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memberikan wejangan kepada Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean cs untuk menjamin kepastian hukum di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

"Arahan khusus tidak ada, secara umum iya. Secara umum, kami harus melakukan penegakan pemberantasan korupsi. Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," kata Tumpak usai dilantik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).

Pimpinan KPK periode 2003 tersebut mengatakan, akan bekerja sesuai aturan dalam Undang-undang no 19 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang komisi pemberantasan korupsi. Dia menjelaskan terdapat tugas 6 tugas dewas, yaitu tertulis di pasal 37.

"Satu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Tiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik," ujarnya

"Empat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran uu ataupun pelanggaran kode etik tadi. Dan memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan. Terakhir mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke presiden DPR dan BPK sudah diatur dalam UU," papar Tupak.

Terkait target pemberantasan, Tupak pun akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama Firli cs. Dia menjelaskan pihaknya akan melakukan pengawasan. Namun dia mengingatkan pihaknya tidak akan mencampuri teknis perkara yang menyangkut pekerjaan KPK.

"Tapi jangan lupa kami bukan penasehat, bukan. kami tidak mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," jelasnya.

Dewas akan Dukung Kerja KPK

Tumpak juga menjelaskan pihaknya akan selalu mendukung kerja KPK. Hal tersebut kata dia sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kami tidak bicara lagi soal lemah tak lemah, tentu kami bicara ke depan kami laksanakan kalau ada hal yang dirasa kurang mohon disempurnakan lagi," kata Tumpak.

Terkait kode etik dewan pengawas, Tumpak dan empat anggotanya pun akan merumuskan hal tersebut. Walaupun kata dia tidak tercantum dalam UU.

"Kami akan buat walaupun uu tidak mencantumkan tetapi tentunya secara internal dewas harus punya kode etik," ungkap Tumpak.

Selain itu, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Harjono yang juga anggota dewas mengatakan, Jokowi memberikan arahan bagaimana sulitnya mencari uang tetapi masih marak kebocoran-kebocoran.

"Arahan Presiden, Presiden memberi gambaran saja betapa susahnya kita cari duit, tapi sementara itu betapa banyaknya kebocoran kebocoran itu," ungkapnya.

Dia mengatakan nantinya dewan pengawas akan bekerja seperti undang-undang no 19 tahun 2019 tentang pemberantasan korupsi. Misalnya pihak KPK jika akan melakukan penyadapan harus melapor kepada dewas.

"Ya dewas seperti di Undang-Undang itu saja. Kalau akan melakukan penyadapan harus melapor ke kita. Kalau kemudian akan melakukan tindakan tindakan lain kita harus diberitahu," ungkap Harjono.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP