Perwira polisi jadi tersangka penipuan calo penerimaan bintara
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan seorang perwira Ipda AL sebagai tersangka dugaan praktik calo penerimaan bintara.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto di Kendari, Rabu mengatakan tersangka Al bukan alumni Akademi Kepolisian (Akpol).
"Dia (tersangka AL) bukan alumni taruna Akpol, dia bertugas di Polres Kendari dan dilaporkan orang yang merasa dirugikan oleh tersangka," kata Sunarto.
Korban Nurli Agani didampingi keluarganya melaporkan perwira AL, setelah gagal menjalani tes seleksi bintara polisi wanita.
Korban menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta kepada pelaku yang menjanjikan kelulusan sebagai anggota polisi wanita.
Namun cita-cita Nurli tersandung syarat tinggi badang yang tidak memenuhi syarat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Lystio Sigit mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sehubungan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik, termasuk keterangan sejumlah saksi disimpulkan bahwa lelaki AL harus bertanggungjawab secara pidana.
"Pelapor dan terlapor telah dimintai keterangan. Penyidik yakin terjadi perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagai diatur dalam pasal 378 dan 372," kata Kombes Lystio.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa uang sebesar Rp 130 juta diserahkan secara bertahap oleh korban sejak Desember 2013.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKorban pertama kali ditemukan oleh warga yang ingin memancing di dekat Pulau Pari.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Selengkapnya