Perwira Polisi Dilaporkan ke Polda Jateng Terkait Dugaan Penggelapan Barang Bukti
Merdeka.com - Seorang perwira polisi AKP TA dilaporkan pengusaha asal Brebes ke Polda Jawa Tengah. Dia dilaporkan terkait dugaan penggelapan barang bukti berupa uang Rp 922 juta.
Kuasa hukum pelapor, Yosep Parera mengatakan aksi itu terjadi pada Januari 2019 ketika kliennya dan PT SGI sepakat melakukan kerja sama untuk pengurukan tanah sebesar Rp 2,3 miliar melalui seorang notaris berinisial S.
"Setelah pekerjaan kliennya selesai ternyata pembayaran baru dilakukan sebagian," kata Yosep Parera.
Namun karena pembayaran mulai tidak lancar kemudian, Sofyan melakukan somasi. Ternyata PT SGI kaget karena uang pembayaran Rp 922 juta sudah diserahkan ke notaris melalui kesepakatan menyerahkan uang dan disetorkan ke bank.
Selanjutnya PT SGI melanjutkan perkara itu dan melaporkan notaris S. Kemudian Sofyan dihampiri AKP TA dan anggotanya agar uang diambil sebagai bukti laporan PT SGI.
"Jadi uang itu diambil dan dibawa ke Polres Brebes. Ada bukti, tetapi beliau tidak beri surat tanda terima penyerahan uang," ujarnya.
Namun perkara PT SGI terhadap notaris S ternyata dihentikan. Kemudian Sofyan meminta barang bukti uang itu dikembalikan. Tapi ternyata uang belum kembali bahkan setelah dilakukan pertemuan. Maka pengaduan dilakukan dan ternyata penyidik Polda Jateng mengarahkan untuk membuat laporan dengan dugaan penggelapan.
"Menurut Pasal 46 ayat 1 KUHP dengan tegas mengatakan barang bukti yang disita dalam proses sebuah tindak pidana wajib dikembalikan kepada orang dimana itu disita atau kepada orang yang berhak," kata dia.
Jawaban Terlapor
Terpisah AKP TA mengatakan saat penyidik menyerahkan uang itu diketahui dan dipahami Sofwan Hadi. Penyidik mempunyai bukti-bukti.
"Kalau dia melaporkan penyidik melakukan penggelapan nanti kita buktikan saat pemeriksaan," kata TA.
Bahkan pihaknya hanya menangani laporan dari rekan kerja pelapor terhadap notaris di Brebes. Uang barang bukti yang dipermasalahkan tersebut telah diserahkan ke rekan kerja pelapor. Hal itu diketahui ke dua belah pihak.
"Itu sudah selesai dan diselesaikan di Polres Brebes. Ada perdamaian mereka berdua. Jadi laporan penggelapan barang bukti barang bukti yang mana," ungkap TA.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaSosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKomandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca Selengkapnya