Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan Novanto lalai dari pekerjaan pengolahan alur Sungai Kapuas

Perusahaan Novanto lalai dari pekerjaan pengolahan alur Sungai Kapuas ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Nama mantan Ketua DPR Setya Novanto muncul dalam persidangan penerimaan suap dan gratisifikasi oleh mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, Antonius Tony Budiono. Mencuatnya nama Novanto saat Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengonfirmasi PT Baruna Ocean terkait pengolahan alur Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah.

Tony mengatakan, pengajuan izin PT Baruna Ocean dilakukan pada tahun 2015 silam.

"Itu ada namanya PT Baruna Ocean dia mengajukan pengelolaan alur pelayaran sungai Kapuas waktu mereka mengajukan ke menteri dan jawaban menteri pada dasarnya setuju asal ada catatan investasi penuh oleh PT Baruna Ocean, harus diserahkan kajian teknis administrasi sesuai PP 64 tentang perizinan," ujar Tony di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Rabu (4/4).

Jaksa Yadyn saat itu menanyakan kepemilikan PT Baruna Ocean, sebab di tahun 2015 Tony merupakan Direktur Kepelabuhan pada Kementerian Perhubungan.

"Jadi pemilik perusahaan ini punya siapa?" Tanya Jaksa Yadyn.

"Menurut info dari satuan kerja ada kaitannya dengan saudara Setya Novanto," jawab Tony.

Sementara izin telah dikantongi, PT Baruna Ocean tak kunjung mengerjakan pekerjaan yang telah diajukan. Gubernur Kalimantan Tengah pun mengajukan surat dengan tembusan Menteri Perhubungan, menanyakan tindak lanjut pekerjaan PT Buana Ocean yang dianggap tidak serius.

Saat itu, Menteri Perhubungan telah berganti menjadi Budi Karya Sumadi memberi tanggapan atas surat keluhan Gubernur Kalimantan Tengah. Isi dari surat tersebut adalah menyatakan PT Baruna Ocean merupakan badan usaha yang mengelola alur sungai Kapuas tanpa menggunakan APBN ataupun APBD.

Menteri juga memerintahkan agar Pemprov Kalimantan Tengah segera berkoodinasi dengan Ditjen Perhubungan Laut agar menindaklanjuti isi surat tersebut.

Sementara itu saat disinggung dugaan adanya pemberian uang oleh PT Baruna Ocean kepada pejabat Ditjen Kepelabuhan, Jaksa Yadyn enggan mengonfirmasi hal tersebut. Pun halnya dengan Tony.

"Kita lihat saja dulu," ujar Yadyn.

Dalam perkara ini, Tony didakwa menerima suap dari Adi Putra alias Yongkie alias Yeyen sebesar Rp 2,3 miliar dengan 8 kali transfer. Suap diberikan Yeyen dalam bentuk ATM yang telah tersedia saldo dan kerap mendapat transfer dari Yeyen. Selain itu, ATM yang dipegang Tony diketahui atas nama Joko Prabowo. Nama tersebut diketahui merupakan identitas palsu.

Penerimaan suap oleh Tony sebagai kompensasi Yeyen menjadi pemenang tender proyek pengerukan di beberapa pelabuhan. Dalam transaksinya, keduanya kerap menggunakan kata sandi di antaranya; telur asin, sarung, kalender tahun baru.

Tony juga didakwa menerima gratifikasi dengan pelbagai mata uang asing. Sedikitnya ada enam mata uang asing yang dianggap merupakan bentuk gratifikasi oleh Tonny, yakni USD 479.700, EUR 4.200, SGD 700.249, RM 11.212, dan Rp 5.815.579.000. Tonny juga menerima gratifikasi dari Oscar Budiono dalam bentuk uang yang tersimpan di bank Bukopin dengan total Rp 1.067.944.536. Sementara penerimaan gratifikasi oleh Tonny yang tersimpan di Bank BCA mencapai Rp 300 juta dari Wasito.

Ia juga menerima gratifikasi pelbagai macam barang yang memiliki nilai ekonomis yang seluruhnya setelah ditaksir oleh PT Pegadaian sejumlah Rp 243.413.300.

Atas perbuatannya, ia didakwa jaksa penuntut umum pada KPK telah melanggar Pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara penerimaan suap, Tonny didakwa Pasal 12 b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP