Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). MK menjelaskan sejumlah pertimbangan hingga memutuskan untuk menolak permohonan uji formil itu.
Hakim konstitusi, Saldi Isra menjelaskan terkait dalil tidak dilibatkannya aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU KPK hasil revisi. Dia bilang, DPR sudah melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait termasuk pimpinan KPK sesuai bukti yang disampaikan.
Saldi menambahkan, dari bukti yang diterima oleh mahkamah, KPK sudah diajak untuk terlibat dalam pembahasan. Tetapi, KPK menolak menghadiri pembahasan revisi UU KPK.
"Menemukan fakta bahwa beberapa kali KPK menolak menghadiri pembahasan perihal Revisi Undang-Undang KPK hal demikian berarti bukanlah pembentuk undang-undang DPR dan presiden yang tidak mau melibatkan KPK, tetapi secara faktual KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana Revisi Undang-Undang KPK," katanya dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).
Dia juga merespons terkait adanya berbagai macam penolakan dari kalangan masyarakat terkait pengesahan RUU KPK. Mahkamah menilai, hal itu sebagai bagian kebebasan menyatakan pendapat. Sebab, kegiatan itu tidak hanya dilakukan oleh kelompok yang menolak tetapi juga yang mendukung revisi UU KPK.
Berikutnya, kata Saldi, terkait dalil naskah akademik fiktif juga dinilai mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak kuorumnya pengesahan RUU KPK dalam rapat paripurna DPR dinilai mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
"Naskah akademik yang dijadikan bukti oleh para pemohon adalah naskah akademik yang memiliki halaman depan atau cover per-tanggal September 2019 sementara naskah akademik yang dijadikan lampiran bukti oleh DPR tidak terdapat halaman depan atau kabar dan tidak tercantum tanggal," ungkapnya.
Selain itu, tambah Saldi, tidak ditandatanganinya UU KPK hasil revisi oleh Presiden Joko Widodo tak bisa dijadikan tolok ukur bahwa telah terjadi pelanggaran formil. Sebab, meski tidak ditanda tangani, UU KPK tetap berlaku dengan sendirinya apabila dalam waktu 30 hari tidak ditandatangani.
"Sekalipun rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama antara DPR dan presiden tidak disahkan oleh presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak persetujuan bersama rancangan undang-undang tersebut sudah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," ucap Saldi.
Sementara, Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan mengenai tidak masuknya UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas). Dia bilang, mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Menurut Arief, RUU KPK sudah masuk dalam Prolegnas sejak lama. Sementara, terkait lama tidaknya pembahasan adalah tergantung dari UU itu sendiri.
"Terutama untuk mengharmonisasi antara RUU yang satu dengan yang lain sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan harmonisasi undang-undang," kata Arief.
Baca juga:
MK: Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan Tak Perlu Izin Dewas KPK
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK
Penghentian Kasus BLBI: Mengingat Kembali Alasan KPK Tak Diberi Wewenang SP3
Indeks Persepsi Korupsi Turun, ICW Sindir Revisi UU KPK & Kepentingan Oligarki
Segudang Prestasi Novel Baswedan di KPK, Jebloskan Hakim sampai Irjen Polisi ke Bui
Bakal Mundur, Novel Baswedan Bongkar Sulitnya KPK Berantas Korupsi Usai UU Baru
Update Pencabulan Bechi: Hakim Perintahkan Terdakwa Hadir Langsung di Sidang
Sekitar 20 Menit yang laluSuplai Dana untuk Amunisi KKB Rp150 Juta, Kepala Kampung di Nduga Ditangkap
Sekitar 52 Menit yang laluPengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Bisa Menolak Perintah Atasan Tembak Brigadir J
Sekitar 55 Menit yang laluSatpam di Denpasar Produksi Cokelat Rasa Ganja, Diedarkan ke Luar Kota
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Jateng Naik Tak Lepas dari Peran Petani
Sekitar 1 Jam yang laluWamen Haji dan Umrah Saudi Puji Kekompakan Petugas RI Layani Jemaah di Tanah Suci
Sekitar 2 Jam yang laluPerselingkuhan di Masa Lalu Picu Cekcok, Wanita Kampar Tewas Dianiaya Suami
Sekitar 2 Jam yang laluBakar Hutan untuk Tanam Jagung, Dua Orang di Samosir Ditangkap Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluKPK Beberkan Jejak Pelarian Bupati Mamberamo Tengah, Lewat Jalur Darat dan Bawa 3 Tas
Sekitar 2 Jam yang laluLansia di Penjaringan Nekat Bakar Rumah Tetangga, Ternyata Ini Penyebabnya
Sekitar 3 Jam yang laluSantri Meninggal Berkelahi, Ponpes Daar El Qolam Dapat Laporan usai Korban Tak Sadar
Sekitar 3 Jam yang laluAKP Rita Yuliana Buka Suara soal Diisukan Punya Hubungan dengan Jenderal
Sekitar 3 Jam yang laluFase Pemulangan dari Madinah Masih Berlangsung, 78.369 Jemaah Sudah di Tanah Air
Sekitar 4 Jam yang laluCEK FAKTA: Tidak Benar Sunscreen dan Konsumsi Minyak Sayur Menyebabkan Kanker Kulit
Sekitar 5 Hari yang laluKetahui Perbedaan antara Sunscreem dan Sunblock, Cegah Salah saat Memilih
Sekitar 6 Bulan yang lalu12 Rekomendasi Sunscreen Ringan di Bawah Rp100.000 dengan SPF Minimal 30
Sekitar 7 Bulan yang lalu5 Rekomendasi Sunscreen Gel Terbaik Ini Cocok untuk Kulit Berminyak
Sekitar 11 Bulan yang laluPengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Bisa Menolak Perintah Atasan Tembak Brigadir J
Sekitar 48 Menit yang laluAKP Rita Yuliana Buka Suara soal Diisukan Punya Hubungan dengan Jenderal
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Timsus Bentukan Kapolri 'Gaspol' Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Profil Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Perintahkan Brimob Siaga di Mabes
Sekitar 4 Jam yang laluPengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Bisa Menolak Perintah Atasan Tembak Brigadir J
Sekitar 48 Menit yang laluVIDEO: Timsus Bentukan Kapolri 'Gaspol' Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Profil Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Perintahkan Brimob Siaga di Mabes
Sekitar 4 Jam yang laluCopot Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Lantik Syahardiantono jadi Kadiv Propam
Sekitar 5 Jam yang laluPengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Bisa Menolak Perintah Atasan Tembak Brigadir J
Sekitar 48 Menit yang laluVIDEO: Timsus Bentukan Kapolri 'Gaspol' Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Profil Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Perintahkan Brimob Siaga di Mabes
Sekitar 4 Jam yang laluEkonomi Tumbuh Impresif, Puteri Komarudin: Pemulihan Terus Berlanjut dan Semakin Kuat
Sekitar 8 Jam yang laluSukamta: Indonesia Harus galang Kekuatan Internasional Hentikan Kebrutalan Israel
Sekitar 8 Jam yang laluBRI Liga 1: Bobotoh Memanas Minta Robert Alberts Dipecat, Legenda Persib Maklum
Sekitar 2 Jam yang laluBRI Liga 1: Baru Cetak 3 Gol Sejak 2011, Gelandang Bhayangkara Lebih Pentingkan Kemenangan
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami