Perpres pendidikan karakter dinilai bentuk kepedulian Jokowi pada madrasah
Merdeka.com - Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mendukung keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani dan mengumumkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Karena pendidikan karakter dapat membimbing generasi untuk memiliki integritas yang sempurna.
Said mengatakan, keputusan pemerintah memperkuat pendidikan karakter merupakan bentuk apresiasi kepada organisasi masyarakat (ormas). Karena pendidikan karakter telah lama dilakukan oleh ormas, di mana salah satunya NU.
"Saya katakan ke presiden, madrasah madrasah di desa itu berjumlah 76 ribu itu dibangun oleh masyarakat, negara tidak hadir. gurunya yang gaji masyarakat. Gajinya pakai yen. Yen ono, yen kebagian, yen uman. Kalau ada. ini Rp 300 ribu kadang Rp 200 ribu," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/9).
Dia mengingatkan, pendidikan karakter harus mulai ditanamkan sejak dini sebagai upaya menanamkan integritas pada penerus bangsa. Sehingga dengan adanya Perpres ini, sekolah yang belum menanamkan pendidikan karakter dapat segera melakukannya.
"Pendidikan karakter itu merupakan hal yang sangat fundamental, hal yang sangat prinsip agar generasi yang akan datang memiliki integritas yang sangat sempurna, maksimal, berbudaya, berakhlak, beradab, beriman itu yang paling penting, tanpa itu maka bangsa akan terancam," tegasnya.
Untuk itu, Said mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar menganggarkan dana untuk madrasah. Bahkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah siap untuk menganggarkannya di APBN, walaupun belum diketahui berapa jumlahnya.
"Kita usulkan madrasah madrasah mendapatkan dana anggaran dari APBN dan beliau sudah mengiyakan," tutupnya.
Berikut isi pasal dalam Perpres yang membatalkan kewajiban sekolah lima hari;
Perpres 87/2017 Pasal 9:
(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu
(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama- sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya