Perludem Yakin MK Bakal Putuskan Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf g, terkait pencalonan para mantan napi.
Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem, yang merupakan salah satu pemohon bersama ICW, merasa yakin MK akan mengabulkan permohonan tersebut. Dan dengan permohonan itu, mantan napi korupsi untuk maju di Pilkada akan ditentukan.
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang membuatnya yakin MK akan mengabulkan permohonannya tersebut.
"Pertama, MK langsung membacakan pengucapan Putusan setelah dilakukan dua kali persidangan pemeriksaan permohonan. MK memutus tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari DPR, pemerintah, maupun ahli dari para pihak," kata Titi dalam keterangannya, Rabu (11/12/2019).
Kedua, masih kata dia, pihaknya mengajukan argumen yang sangat kuat berkaitan dengan permohonan itu. Yakni dengan melihat fakta politik terkini, di mana mantan napi korupsi yang dicalonkan lagi di Pilkada ternyata mengulangi perbuatannya.
Adapun itu, menurut Titi, adalah kasus Muhammad Tamzil, Bupati Kudus yang terpilih di Pilkada 2018 dan terkena OTT KPK pada 2019.
"Selain itu ternyata, ketiadaan masa tunggu (jeda) dari bebasnya mantan napi dengan pencalonan yang bersangkutan di pilkada, membuat parpol dengan mudah mencalonkan mantan napi dan diikuti keterpilihan si mantan napi di pilkada. Misal di Minahasa Utara dan Solok," ungkap Titi.
Harapannya, masih kata dia, Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah benar-benar bisa menghadirkan calon yang bersih dan antikorupsi. Sehingga bisa berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Semoga Putusan MK atas Uji Materi Pasal Pencalonan Mantan Napi di Pilkada bisa jadi kado istimewa dalam suasana peringatan hari antikorupsi internasional dan Hak Asasi Manusia internasional. Kami berharap Putusan MK menjadi wujud nyata penghormatan kita pada hak pemilih untuk mendapatkan calon kepala daerah berintegritas bagi daerahnya," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan partainya terbuka berkoalisi dengan partai politik manapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku hingga saat ini belum mengetahui sosok yang mendaftar untuk Pilkada DKI Jakarta ke partai politik Koalisi Perubahan yaitu PKB, PKS atau NasDem.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca Selengkapnya