Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perketat Pengawasan, Prasetyo Temukan 9 Jaksa Lakukan Perbuatan Tercela

Perketat Pengawasan, Prasetyo Temukan 9 Jaksa Lakukan Perbuatan Tercela Jaksa Agung dan Menkeu paparkan putusan gugatan arbitrase IMFA. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan, pihaknya selalu memperketat pengawasan terhadap anggotanya terutama terhadap para jaksa. Hal itu agar mereka tak keluar dari jalurnya dalam menjalankan tugas.

"Sudah selalu ditingkatkan (pengawasan terhadap anggota)," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Politisi Partai NasDem ini mengungkapkan, dari puluhan ribu jaksa, hanya ada sembilan orang yang melakukan perbuatan tercela. Ketatnya pengawasan sehingga tak ada anggota yang berani keluar dari jalurnya saat menjalankan tugasnya.

"Kami punya 10 ribu jaksa. Kalau dirilis ada 8 atau 9 orang jaksa yang melakukan perbuatan tercela, apa mau digeneralisir semua jaksa jelek? Di semua pihak ada kekurangan dan kelemahan, atau penyimpangan," sebutnya.

Ia pun mengungkapkan, penyimpangan bukan hanya terjadi di Kejaksaan Agung saja. Lembaga antirasuah (KPK) pun juga pernah melakukan penyimpangan.

"Tidak hanya kejaksaan di KPK pun pernah terjadi penyimpangan. Pernah itu dulu salah seorang personel KPK yang terkena proses hukum. Bahkan saya juga mendeponeering perkara masalah KPK. Itu suatu bukti kan, kita semua ini kan bukan malaikat," ungkapnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan jika proses hukum terhadap dua jaksa Kejati DKI Jakarta akan diproses di Kejaksaan Agung.

"Yang ditetapkan tersangka akan dikejaksaan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (29/6).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP