Perketat Pengawasan, Pemkab Bogor Batasi Wisatawan di Kawasan Puncak
Merdeka.com - Bupati Bogor Ade Yasin akan memperketat kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dari kunjungan wisatawan, terutama dari luar daerah. Meski tidak menutup lokasi-lokasi wisata, namun pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.
"Tempat wisata tidak ditutup. Pembatasan pengunjung saja 50 persen. Nanti Satpol PP yang akan mengecek langsung. Terutama setiap akhir pekan selama PSBB sampai 29 September," kata Ade usai Rapat PSBB untuk Kawasan Puncak di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Jumat (11/9) petang.
Kata Ade, pengendara yang akan menuju Puncak dengan tujuan tidak jelas atau hanya sekedar liburan, maka akan diarahkan untuk putar balik, kecuali yang memiliki kepentingan menuju Cianjur atau Bandung.
Dia pun berharap pelaku usaha mematuhi aturan yang termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB. Kata dia, aturan jam malam kini diberlakukan, seperti mal yang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Satpol PP akan monitoring ketat tempat wisata dan kuliner. Tidak lebih dari 50 persen kapasitas serta jam operasional. Jika tidak akan digedor. Sekarang jam malam berlaku," tegas Ade.
Dia juga memastikan, khusus di titik masuk Puncak, Kepolisian Resor Bogor mendapat tambahan personel dari Polda Jawa Barat sebanyak 150 orang dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor 250 orang.
"Kendaraan roda dua juga akan jadi perhatian khusus supaya tidak terjadi macet seperti beberapa waktu lalu. Kita tidak ingin itu terulang lagi, meski saat ini tidak libur panjang," tegasnya.
Batasi Jam Operasional Mal
Pemerintah Kabupaten Bogor telah resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), hingga 29 September 2020. Beberapa aturan baru pun dimunculkan, seperti mal yang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB juga diatur soal pembatasan operasional ojek daring selama dua pekan ke depan.
"Karena terus meningkatnya konfirmasi positif Covid-19 serta hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 Jabodetabek, kami memperpanjang PSBB pra-AKB hingga 29 September 2020," kata Ade.
Kata dia, selama PSBB pra-AKB jam operasional mal, supermarket, minimarket, restoran, kafe hingga warung dibatasi hanya hingga pukul 19.00 WIB. Sementara pasar tradisional hanya sampai pukul 16.00 WIB.
Pun dengan ojek daring dan pangkalan. Mereka hanya boleh beroperasi pada pukul 04. WIB hingga pukul 22.00 WIB. "Festival seni budaya, panggung hiburan, konser tidak diperbolehkan. Untuk resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat dihadiri oleh hanya 30 persen dari kapasitas tempat," tegas Ade.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan jarak yang tidak terlalu jauh dari ibu kota, wisata Puncak Bogor menawarkan udara sejuk, pemandangan alam yang indah, dan berbagai macam aktivitas seru.
Baca SelengkapnyaDi Puncak Bogor ini, Anda bisa menikmati suasana alam yang sejuk, hijau, dan indah, serta berbagai macam aktivitas yang seru dan menyenangkan.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor tetap melanjutkan rekayasa lalu lintas dengan alasan mengantisipasi kemacetan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut rekomendasi wisata alam Bogor yang tidak boleh dilewatkan.
Baca SelengkapnyaBeberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Baca SelengkapnyaDesa wisata ini sayang untuk dilewatkan saat mampir ke Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaKendaraan didominasi para pemudik hendak balik ke kota asalnya. Tingginya volume kendaraan juga dipicu banyaknya wisatawan.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaSerunya meluncur dari atas ketinggian bisa dirasakan di wahana tersebut.
Baca Selengkapnya