Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkara Hakim Itong, Terungkap Banyak Bagi-Bagi Duit Buat Urus Perkara di PN Surabaya

Perkara Hakim Itong, Terungkap Banyak Bagi-Bagi Duit Buat Urus Perkara di PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp400 Juta, Hakim Itong Dijerat Pasal Berlapis. ©2022 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Perkara dugaan suap yang melibatkan hakim Itong Isnaeni, Panitera Pengganti Mohammad Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono ternyata merembet pada nama-nama lain. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul nama Wakil Kepala (Waka) Pengadilan Negeri Surabaya hingga hakim-hakim lainnya.

Munculnya nama Waka PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi dan sejumlah hakim ini terungkap dalam dakwaan Hakim Itong dan Mohammad Hamdan. Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU dari KPK ini, Hakim Itong melalui Panitera Pengganti M Hamdan ternyata pernah memintakan sejumlah uang pada pengacara RM Hendro Kasiono untuk diberikan pada Waka PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi.

Tujuannya, agar Hakim Itong dapat ditunjuk untuk menangani perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT. SGP) dengan kuasa hukum RM Hendro Kasiono.

"Pada 28 November 2021, terdakwa (hakim Itong) menyampaikan pada Mohammad Hamdan agar meminta uang pada RM Hendro Kasiono yang akan diberikan pada Dju Johnson Mira Mangngi selaku Waka PN Surabaya, dengan maksud supaya terdakwa (hakim Itong) ditunjuk sebagai hakim dalam perkara pembubaran PT SGP. Hal ini pun disampaikan pada Hamdan yang kemudian disampaikan pada Hendro. Dan Hendro menyanggupinya," kata JPU dari KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan, Selasa (21/6).

Keesokan hari atau tepatnya pada 29 November 2021, Hendro lalu mencairkan uang operasional dari kliennya sebesar Rp200 juta dari total Rp1,35 miliar. Namun, pada hari yang sama, Hamdan meminta uang tambahan sebesar Rp60 juta untuk mengurus perkara pembubaran PT SGP. Sehingga, total uang yang diminta menjadi Rp260 juta.

Lalu, pada 30 November 2021 atau keesokan harinya, muncul penetapan dengan nomor 2170/Pdt.P/2021/PN.SBY atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua Dju Johnson Mira Mangngi, menetapkan terdakwa (hakim Itong) sebagai hakim yang menangani atau mengadili perkara tersebut.

Selain nama Waka PN Surabaya yang muncul dalam dakwaan, nama sejumlah hakim PN Surabaya saat itu juga turut muncul dalam dakwaan terdakwa Panitera Pengganti M Hamdan. Sejumlah nama hakim yang muncul dalam dakwaan itu antara lain, pada Agustus 2021, Panitera M Hamdan menerima uang sebesar Rp20 dari Fajarisman, selaku hakim terkait dengan sengketa hak kekayaan intelektual (HAKI). Selain hakim Fajarisman, tersebut pula nama hakim Dede Suryana.

Dari hakim Dede Suryana, Hamdan sempat mendapatkan dua kali uang dari dua perkara yang berbeda. Perkara pertama yakni pembukaan blokir sertifikat. Dari perkara ini, Hamdan mendapatkan uang Rp5 juta. Lalu. Dari perkara dengan terdakwa Wali kota Kediri dengan hakim Dede Suryana, Hamdan mendapatkan uang sebesar Rp30 juta.

Disinggung soal munculnya nama Waka PN Surabaya dan sejumlah nama hakim lain dalam dakwaan JPU dari KPK Wawan Yunarwanto menegaskan, jika nama-nama dalam dakwaan para terdakwa itu nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya di persidangan.

"Nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangannya dalam persidangan," tegasnya.

Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Baca Selengkapnya