Perjuangan kakek 88 tahun di Makassar usai digugat palsukan surat, kini divonis bebas
Merdeka.com - Subaeki, kakek usia 88 tahun bersama kerabatnya, warga jl Veteran Utara, Kelurahan Maradekayya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar akhirnya bisa bernapas lega. Palu Hakim Bambang Nurcahyono, memvonis bebas Subaeki dari perkara dugaan pemalsuan surat peryataan kepemilikan tanah.
Dia bersama dua terdakwa lainnya yakni ketua RT 03, Kelurahan Merdekayya, Rudi Dewantoro dan Abul Kadir Jaelani, ketua RW 03 Kelurahan Merdekayya Selatan dituduh Denny Irawan memalsukan surat kepemilikan tanah seluas 160 hektare.
"Tidak ada saksi-saksi dan saksi-saksi ahli yang menyatakan adanya penggunaan atau pemalsuan surat," kata Bambang Nurcahyono dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/8).
Selain itu, hakim menambahkan, tidak ada data pembanding hasil labfor untuk membuktikan surat pernyataan kepemilikan tanah seluas 160 hektare palsu.

Sidang ini sudah bergulir sejak April 2018 lalu. Sejak saat itu, Kakek Subaeki yang sudah sangat uzur mengikuti proses persidangan. Datang ke pengadilan dengan kursi rodanya, didampingi kerabat.
Burhan Kamma Marosa SH, pengacara Kakek Subaeki, mengatakan sengketa tanah ini berawal dari gugatan perdata oleh Ali Arfan, kerabat Denny Irawan tahun 2013 lalu. Kakek Subaeki dilapor menyerobot tanah miliknya namun tidak terbukti karena lokasi yang disengketakan hanya bersebelahan. Lahan kakek Subaeki di Jl Veteran Utara itu tidak masuk dalam area lahan Ali Arfan. Sehingga Kakek Subaeki memenangkan gugatan perdata mulai dari tingkat Pengadilan Tinggi hingga MA.
"Akhirnya melalui Denny Irawan ini Kakek Subaeki kembali digugat. Karena butuh novum baru, akhirnya yang bersangkutan digugatlah secara pidana dengan melaporkan terdakwa telah lakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah. Tapi akhirnya tidak terbukti dan majelis hakim putuskan vonis bebas," kata Burhan, usai sidang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya