Perjuangan buruh, dari MK hingga turun ke jalan
Merdeka.com - Nasib para buruh di negeri ini masih memprihatinkan. Impian tentang hidup yang sejahtera masih sebatas angan-angan lantaran pihak pengusaha belum mau memenuhi standar hidup layak.
Sebenarnya, tuntutan para buruh cukup sederhana. Mereka hanya meminta standar upah layak dan sistem kerja yang memberikan kepastian.
Dua permintaan ini sederhana muncul karena kebutuhan hidup yang semakin mendesak. Sayangnya, tidak ada pihak mau memperhatikan mereka.
Menyadari hal itu, para buruh tidak memilih pasrah menerima nasib. Mereka lantas mencoba memperjuangkan nasib mereka dengan mengajukan permohonan uji materi pasal 65 ayat 7 dan pasal 66 ayat 2 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya para buruh langsung dikabulkan oleh MK. Para buruh serasa kembali menemukan kembali mimpi mereka lewat putusan MK ini.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Frasa '…perjanjian kerja waktu tertentu' dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa '…perjanjian kerja untuk waktu tertentu' dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam 47 perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan pada Selasa (17/1).
Dengan putusan ini, MK menyatakan sistem kerja outsourcing tidak lagi dapat diperlakukan di Indonesia. MK pun menyatakan, jika sistem outsourcing masih dijalankan, maka hal itu merupakan pembangkangan terhadap negara.
Tetapi, buruh terpaksa harus menelan kembali pil pahit. Putusan MK tidak dihiraukan oleh pemerintah maupun pengusaha.
Menyadari fakta ini, para buruh tak tinggal diam. Mereka terpaksa mengambil langkah turun ke jalan demi memperjuangkan nasibnya.
Akibatnya, Jakarta menjadi kota yang sangat sesak dengan buruh yang tumpah ruah di jalanan. Mereka meminta pemerintah lebih peka terhadap kondisi buruh.
Pemerintah pun berjanji akan menjalankan putusan MK dan menghapuskan sistem outsourcing. "Ya kami komitmen mendukung (penghapusan)," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, Kamis (12/7).
Lagi-lagi, pernyataan itu tidak mendapat respons dari kalangan pengusaha. Hingga pada akhirnya, para buruh kembali turun ke jalan menggelar unjuk rasa.
Berbeda dengan yang terjadi sebelum-sebelumnya, unjuk rasa yang digelar pada Rabu (3/10) tidak mengambil Jakarta sebagai lokasi utama. Aksi unjuk rasa digelar serentak di beberapa provinsi.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaTelah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaKarena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.
Baca SelengkapnyaPemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca SelengkapnyaBBPJN mulai memperbaiki kondisi Jalan Pantura Demak-Kudus, yang rusak karena banjir.
Baca Selengkapnya