Perjalanan panjang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok
Merdeka.com - Perjalanan panjang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki babak akhir. Setelah menjalani sidang hingga ke-21, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis Ahok, hari ini Selasa (9/5).
Dalam sidang ke-20 lalu, tim jaksa menilai ucapan Ahok memantik permusuhan bernuansa suku, agama, dan ras, tapi tidak menistakan agama. Ahok kemudian dituntut hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Kasus yang menyeret Ahok bermula ketika mantan politikus Golkar dan Gerindra ini melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 27 September lalu. Di sana, dia menggelar dialog dengan masyarakat setempat, sekaligus menebar 4.000 benih ikan.

Dalam video resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Youtube, Ahok meminta warga tidak khawatir terhadap kebijakan yang diambil pemerintahannya jika dia tak terpilih kembali. Namun, dia menyisipkan Surah Al Maidah ayat 51.
Rupanya, kalimat yang disampaikannya menuai polemik. Semua media online bernama MediaNKRI menyebarkan video tersebut melalui media sosial. Hal itu juga memantik perhatian seorang dosen, Buni Yani.
Buni lantas men-download video tersebut, menerjemahkannya dan mengunggahnya kembali lewat akun Facebook miliknya. Unggahan Budi Yani lantas menjadi viral, banyak yang mendukung, tidak sedikit pula yang menyerang dirinya.
Gara-gara itu pula, kampus London School of Public Relations tempatnya bekerja mendapatkan telepon berupa ancaman penyerangan, atau pembunuhan. Tak hanya itu, Buni juga dilaporkan ke kepolisian atas video yang diunggahnya kembali.
Akibat unggahannya tersebut, Buni Yani dipecat dari kampusnya dan menjadi tersangka memantik permusuhan bernuansa suku, agama, dan ras. Kasus Buni Yani hendak memasuki persidangan.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan video Ahok yang menyinggung surah Al-Maidah 51 saat berbicara di Pulau Seribu adalah penistaan agama. Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum.
Deretan Aksi Bela Islam
Fatwa MUI itu membuat sejumlah umat Muslim juga melaporkan Ahok ke polisi. Mereka menganggap Ahok telah melakukan penistaan agama melalui kata-katanya.
Front Pembela Islam (FPI), di bawah kepemimpinan Muhammad Rizieq Syihab, menjadi garda terdepan untuk meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Oktober 2016 lalu.
Merasa tidak ditanggapi, mereka lantas mengumumkan akan menggelar Demo lanjutan, aksi ini diberi nama Demo Bela Islam jilid II, yang digelar 4 November lalu.

Demo pun digelar, masyarakat memenuhi jalan protokol di pusat pemerintahan. Seputar jalan Medan Merdeka, hingga MH Thamrin dipenuhi lautan manusia.
Para pendemo mendesak agar Presiden Jokowi hadir dan menemui mereka, namun hingga malam permintaan itu tak dipenuhi. Sayangnya, aksi damai yang berlangsung pada siang harinya dirusak dengan kericuhan di depan Istana. Polisi dan pendemo terlibat bentrokan fisik, mulai dari lemparan batu, botol hingga dibalas dengan tembakan gas air mata.
Melihat aksi mulai berlangsung anarkis, Jokowi kembali ke Istana jelang tengah malam. Dia menggelar rapat terbatas secara mendadak. Lewat tengah malam, dia meminta rakyat agar tenang dan tetap beraktivitas.
Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengumumkan gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. Kebijakan itu diambil berdasarkan permintaan Jokowi.
Gelar perkara pun dilaksanakan Selasa (15/11). Semua pihak dipanggil, termasuk anggota DPR. Dimulai pukul 09.15 WIB, gelar perkara resmi ditutup pukul 20.30 WIB.
Esok harinya, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
Kehebohan kasus Ahok tak sampai di situ. Usai ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah eleman masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mendesak kasus Ahok segera disidangkan.

Aksi ini berlanjut dengan Aksi Bela Islam Jilid 2 yang digelar 2 Desember 2017 atau disebut 212. Inilah aksi terbesar selama ini dengan pengikut mencapai jutaan orang. Demo berikutnya masih digelar hingga Aksi 505 yang digelar Sabtu, (5/5) kemarin.
Kasus dugaan penistaan agama ini membuat perolehan suara Ahok-Djarot amblas. Pada putara kedua, Anies Baswedan-Sandiaga Uno berhasil memenangkan Pilkada DKI Jakarta.
Sidang kasus Ahok berlangsung lebih dari 20 kali. Mengundang berbagai macam ahli, mulai ahli komunikasi sampai ahli agama.

Setiap sidang selalu dipadati pengunjuk rasa. Ada yang mendukung Ahok, ada pula yang kontra.
Polisi mengaku sudah menyiakan tambahan pasukan jika diperlukan dalam mengamankan sidang vonis Ahok. Namun, penambahan itu sifatnya situasional.
"Pengamanan untuk Bapak Ahok besok tanggal 9 Mei Sebenarnya sama saja dengan pengamanan sidang-sidang sebelumnya tidak ada pengamanan khusus SOP nya sama. Tetapi seandainya nanti memang di perlukan penambahan pengamanan kita akan kerahkan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Senin (8/7) Jakarta.
Tinggal menunggu ketokan palu hakim. Apa vonis untuk Ahok hari ini.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya