Perjalanan Kasus Rahmat Yasin: Dua Kali Ditangkap KPK, Kini Bebas
Merdeka.com - Hari ini Selasa (2/8), mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin bebas bersyarat. Dia bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Ini merupakan kali kedua rahmat Yasin menjalani hukum sebagai terpidana korupsi di KPK.
rahmat Yasin merupakan Bupati Bogor periode 2009-2014. Selama menjabat, ia beberapa kali melakukan tindak korupsi yang dibongkar KPK.
Kasus pertama yang menjerat Rahmat Yasin terkait suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare pada tahun 2014. Ia menerima uang suap sebesar Rp3 miliar.
Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014 tersebut, Rahmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dengan begitu menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang kontraproduktif dengan pemerintah yang giat memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai bupati juga tidak memberikan contoh teladan yang baik.
Adapun untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui telah menerima uang. Terdakwa juga belum pernah dihukum. "Selain itu terdakwa juga mengembalikan uang Rp 3 miliar," terangnya.
Kasus Korupsi Kedua
Setelah menjalani masa hukuman sekitar 5 tahun, Rahmat Yasin dibebaskan bersyarat pada 8 Mei 2019. Sedangkan bebas murninya baru di bulan Agustus di tahun yang sama.
Dua bulan kemudian, 5 Juli 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Rahmat Yasin atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"RY diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati Bogor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (13/7).
Ia terbukti menerima uang dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar selama menjabat bupati. Uang tersebut digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp825 juta untuk memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Atas perbuatannya tersebut, Rachmat Yasin menerima vonis 2 tahun 8 bulan penjara pada April 2021.
Rahmat Yasin terbukti bersalah dan dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Belum sampai dua tahun menjalani masa hukuman kasus keduanya, Rahmat Yasin kembali mendapat bebas bersyarat. Ia resmi dibebaskan pada Selasa (2/8) berdasarkan keterangan Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar.
"Iya benar yang bersangkutan bebas bersyarat. Tapi dia tetap wajib lapor ke Bapas Bogor, teknisnya Bapas yang mengatur," ucap Elly.
Sebelum bebas bersyarat, RY juga beberapa kali menerima remisi, antara lain saat hari raya keagamaan dan peringatan kemerdekaan. "(Remisi) 2021 dua bulan kemudian lebaran satu bulan, tiga bulan dia dapat. Lebaran kemarin satu bulan," kata Elly.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaRajiv berstatus sebagai saksi dari pihak swasta di kasus dugaan korupsi menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Baca Selengkapnya