Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Periksa Ketua dan Anggota DPRD Jatim, KPK Telusuri Distribusi Dana Hibah

Periksa Ketua dan Anggota DPRD Jatim, KPK Telusuri Distribusi Dana Hibah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi dan enam anggota DPRD Jatim dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Enam anggota DPRD Jatim yang turut diperiksa bersama Kusnadi yakni Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, dan Heri Romadhon. Selain itu, tim penyidik juga turut memeriksa pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya bernama Maudy Farah Fauzy.

Mereka yang diperiksa di Polda Jatim pada Rabu, 1 Februari 2023 itu diselisik soal pembahasan aturan dan proses distibusi dana hibah Pemprov Jatim.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2).

Sementara itu, dua saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa namun tak memenuhi panggilan dengan alasan ibadah umrah. Mereka yakni anggota DPRD Jatim Muhamad Reno Zulkarnaen dan H Achmad Sillahuddin.

"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi karena alasan ibadah umroh sehingga masih akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.

Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.

Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp40 miliar.

Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar.

Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12) dimana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.

Eeng pun menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.

Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut pada Sahat di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat (16/12). Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Eeng sebagai penyusp disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilu Kian Dekat, Surat Suara Mulai Didistribusikan, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata
Pemilu Kian Dekat, Surat Suara Mulai Didistribusikan, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata

Surat suara itu untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.

Baca Selengkapnya
Hasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Hasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Polda Jatim Jawab Hasto soal Kepala Daerah PDIP Ditekan Agar Tak Dukung Ganjar-Mahfud: Tak Benar!
Polda Jatim Jawab Hasto soal Kepala Daerah PDIP Ditekan Agar Tak Dukung Ganjar-Mahfud: Tak Benar!

Hasto menyebut kepala daerah PDIP ditekan Kapolda Jatim agar tak fokus mendukung Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu ke 6 Kecamatan
Polres Rohil Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu ke 6 Kecamatan

Setiap kecamatan dikawal oleh sejumlah anggota kepolisian berseragam lengkap.

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya