Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pergub DIY Dianggap Ancam Kebebasan Berpendapat, Koalisi Masyarakat Lapor Komnas HAM

Pergub DIY Dianggap Ancam Kebebasan Berpendapat, Koalisi Masyarakat Lapor Komnas HAM Ilustrasi Demo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Masyarakat sipil yang menamakan diri Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur DIY, Sultan HB X ke Komnas HAM. Pelaporan ini dilakukan oleh ARDY dengan mengirimkan surat ke Komnas HAM pada Selasa (16/2).

Laporan ARDY yang terdiri dari 78 organisasi ke Komnas HAM ini berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Aturan ini ditandatangani oleh Gubernur DIY Sultan HB X.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli yang merupakan salah seorang inisiator ARDY menilai, peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY ini berpotensi melanggar hak asasi manusia. Hak asasi yang dilanggar, kata Yogi adalah hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Yogi menyebut di dalam peraturan itu ada poin yang berisi larangan unjuk rasa di sejumlah kawasan di Yogyakarta, salah satunya di Malioboro. Larangan ini dinilai Yogi mengancam kebebasan HAM di Yogyakarta.

"Ada empat hal yang melanggar HAM dalam aturan itu. Pertama tentang pembatasan kawasan penyampaian pendapat di muka umum dengan dalih kawasan wisata," ujar Yogi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2).

Yogi menjabarkan, Pergub ini mengacu pada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata. Di dalam Pasal 5, kata Yogi, menyatakan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro. Demonstrasi hanya bisa dilakukan pada radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar.

Yogi menuturkan di kawasan larangan demonstrasi tersebut terdapat lembaga negara, di antaranya Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dan Kantor Pemerintah Provinsi DIY. Yogi menjabarkan jika kawasan terlarang untuk demonstrasi tersebut selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.

"Kedua, ihwal pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum. Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka menyebutkan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB," ungkap Yogi.

Yogi menjelaskan jika poin ketiga adalah tentang pembatasan penggunaan pengeras suara. Di dalam Pasal 6, lanjut Yogi disebutkan mewajibkan setiap orang menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pasal ini mengharuskan setiap orang mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB (enam puluh desibel).

"Keempat tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam urusan sipil. Pergub itu mendorong tentara keluar dari barak untuk terlibat dalam urusan sipil. Dalam pergub tersebut, TNI ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (pasal 10). Tentara juga terlibat dalam pemantauan pelaksanaan penyampaian pendapat, ini tertuang dalam pasal 11," tegas Yogi.

Yogi menambahkan pelibatan tentara dalam lingkungan sipil menggambarkan pembelotan terhadap mandat gerakan reformasi 1998. Pasca-reformasi, fungsi kekaryaan TNI yang semula berpijak pada kredo dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sudah dihapuskan. Prajurit hanya bertugas dalam hal pertahanan dan tidak lagi terlibat urusan sosial politik.

Yogi menjabarkan jika ARDY menilai isi Pergub yang diteken Sultan HB X itu bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia. Norma ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ada juga Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Terkait pelaporan ini, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji pun angkat bicara. Aji mengaku pihaknya tidak memermasalahkan laporan tersebut dan bersedia manakala keterangan Pemda DIY nantinya dibutuhkan.

"Saya kira enggak ada masalah (pelaporan ke Komnas HAM). Itu hak kan. Jadi silakan saja kalau kemudian nanti kami harus memberikan penjelasan terkait dengan laporan mereka. Saya kira silakan saja. Walaupun sebetulnya menurut saya, mari kita dialog," papar Aji.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP