Peredaran belasan ribu pil koplo dan sabu digagalkan Polres Badung
Merdeka.com - Kepolisian Polres Badung menggagalkan peredaran narkoba jenis pil Koplo. Total pil koplo yang disita sebanyak 11.520 butir.
Jumlah pil koplo tersebut didapat dari dua orang pengedar di wilayah Denpasar. Keduanya adalah PB (31) dengan barang bukti 2.900 dan pelaku berinisial AY (22) dengan barang bukti sebanyak 8.620 butir pil koplo.
Selain pil koplo, dari kedua pelaku juga ditemukan empat paket sabu seberat 1,52 gram.
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, mengungkapkan dalam sepekan sudah menggagalkan belasan ribu peredaran pil koplo dengan dua orang pelaku di daerah Denpasar.
"Peredarannya menyasar anak anak muda di wilayah Badung dan Denpasar," ucap Yudith di Mapolres Badung, Rabu (7/11).
Selain kedua pelaku, kepolisian Badung Bali juga mengamankan 5 pelaku lainnya yakni pelaku berinisial KDY (30), AAI (32), HAP(26), IPTW (41), LLS (19).
"Untuk barang bukti yang kami amankan sebanyak 11.520 pil koplo dan 49,13 gram Sabhu. Jadi total tujuh tersangka kami amankan," jelas dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan peredaran narkoba di lingkungannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Apabila ada menemukan informasi terkait peredaran narkoba agar segera mungkin menginformasikan kepada Kepolisian," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSinggah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca SelengkapnyaDalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca Selengkapnya