Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peras Pengurus Ponpes hingga Pelaku UMKM, 1 ASN di Garut Ditangkap Tim Saber Pungli

Peras Pengurus Ponpes hingga Pelaku UMKM, 1 ASN di Garut Ditangkap Tim Saber Pungli Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut berinisial DI. Dia diduga melakukan penipuan dengan meminta uang kepada korban dengan janji timbal balik difasilitasi mendapat bantuan pemerintah hingga Rp 1 miliar.

Ketua Tim Tindak 2 Saber Pungli Jawa Barat, AKBP Zul Azmi menjelaskan, bahwa semula dugaan praktik yang diduga dilakukan DI ini adalah pungutan liar. Namun, setelah pemeriksaan, ada dugaan tindak penipuan.

Modusnya, DI meminta sejumlah uang kepada pengurus pondok pesantren, kelompok tani, nelayan hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka dijanjikan akan mendapat bantuan uang dari hibah pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Garut.

"DI menjanjikan bantuan hibah, namun dia diduga meminta bayaran kurang lebih di kisaran Rp 20 juta. Informasi korbannya sudah mencapai ratusan orang (atau lembaga)," kata dia saat dihubungi, Kamis (26/11).

“(Praktik) ini (menurut pengakuan DI) sudah dilakukan dari tahun 2018. Ini dugaannya mengarah pada penipuan. (Setelah mendapat uang dari korban) DI menjanjikan bantuan hibah dari pemerintah pusat nilainya mencapai Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar,” ucap Zul lagi.

Disinggung mengenai adanya ASN lain yang terlibat, Zul mengaku belum bisa memberikan keterangan detil. Saat ini, penanganan kasus tetap dilakukan berkoordinasi dengan Polres Garut.

OTT terhadap DI yang yang bekerja sebagai pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Garut itu dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polda Jabar pada Rabu (25/11). Saat diamankan, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai.

Dari informasi yang dihimpun, oknum ASN itu bertugas sebagai staf di Bapenda. Dari tangan DI, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.

Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat menambahkan bahwa DI diketahui ditangkap tim Saber Pungli terkait dugaan penipuan janji dana hibah. DI diduga mengiming-imingi korban akan memberikan bantuan kepada kelompok tani dengan syarat harus ada uang pelicin.

“Uang sudah masuk ke pelaku untuk pengurusan, tapi dan hibah tidak pernah turun ke korban. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut. Bisa jadi korbannya lebih dari satu orang,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Garut, Yusef Sulaeman membenarkan bahwa DI yang ditangkap tim Saber Pungli Polda Jabar adalah ASN dan bekerja sebagai staf di Bidang Penagihan pada Bapenda Pemkab Garut. "Saya merasa syok adanya staf saya yang tertangkap dengan inisial DI,” katanya.

Ia menyebut bahwa aksi pungutan liar yang dilakukan DI, dipastikan tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya di tempatnya bekerja. Menurutnya, DI melakukan perbuatan tersebut atas inisiatif sendiri dan tidak melibatkan rekan-rekannya di Bapenda.

Yusef juga mengungkapkan bahwa saat DI ditangkap tim Saber Pungli Polda Jabar, posisinya sedang mendapatkan hukuman disiplin karena beberapa pelanggaran yang dilakukannya. Diantara pelanggaran yang dilakukan DI adalah kaitannya dengan tidak masuk kerja.

"Yang bersangkutan saat ini sedang dalam hukuman disiplin pegawai dari BKD (Badan kepegawaian dan Diklat) karena beberapa pelanggaran disiplin pegawai. Di antaranya tidak masuk kantor. Saya sudah melaporkan adanya kejadian ini (penangkapan DI oleh tim Saber Pungli) kepada pimpinan, mulai pak Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda,” ungkapnya.

Yusef mengaku tidak mengetahui secara pasti akan persoalan yang tengah dihadapi oleh DI. Ia juga tidak mengetahui secara langsung aktivitas DI selama ini. "Pertama dia bukan staf langsung saya. Dia staf Subbid Pengawasan pada Bidang Penagihan," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin

78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya