Perantara suap anggota Komisi V tak tahu transaksi Rp 4 M di SPBU
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara pemberian suap terhadap anggota Komisi V DPR kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/6) dengan terdakwa So Kok Seng alias Aseng. Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mencecar Paroli yang ditugaskan menjadi perantara penerima commitment fee dari Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Bekasi.
Penerimaan uang tersebut diduga dilakukan saat Paroli dan Kurniawan bertemu di SPBU bilangan Bekasi Barat. "Pernah ketemu Muhamad Kurniawan di SPBU?" Tanya Jaksa Iskandar kepada Paroli, Kamis (15/6).
Paroli mengaku bertemu Kurniawan di lokasi yang disebut jaksa KPK. Namun dia mengaku tidak tahu menahu jika pertemuan tersebut Kurniawan menitipkan uang. Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan miliknya juga tidak menyebutkan soal adanya uang saat bertemu politisi PKS itu di SPBU Bekasi Barat.
"Ada titipan uang?" Tanya jaksa.
"Saya tak tahu. Dalam BAP, saya tak pernah tahu soal uang berapa-berapanya," jawab Paroli.
"Kalau mengalami, anda kan bisa jelaskan?" cecar jaksa lagi.
"Saat itu, yang saya tahu hanya atribut," jawabnya.
"Pernah terima Rp 4 miliar di SPBU itu?" Kembali jaksa mencecar Paroli.
"Saya tidak tahu dan tak pernah terima yang saya terima, hanya atribut," kata dia.
Pertanyaan jaksa pun menduga kuat uang tersebut berasal dari Aseng selaku penyuap kepada Kurniawan untuk diteruskan kepada Yudi Widiana Adia selaku Ketua Komisi V DPR. Pemberian uang ditujukan agar proyek jalan di Maluku bisa digolkan oleh Komisi V DPR.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaSusunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnya