Peracik miras oplosan di Bandung ditangkap, 21.350 botol diamankan
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menangkap seorang peracik minuman keras yang mengoplos dengan bahannya racikannya sendiri. Dari tangan tersangka, pria berinisial TPN (38) diamankan 21.350 botol minuman alkohol ilegal tersebut.
Pengungkapan pembuatan minuman beralkohol ilegal ini dilakukan pada Sabtu (3/6) lalu. Petugas yang memang sudah mengintai tersangka ini, mendapati adanya rumah tinggal di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, digunakan untuk memproduksi minuman ilegal tersebut.
"Kita tangkap pelaku ini disebuah rumah di kawasan Rancasari, Kota Bandung, dengan barang bukti 21.350 botol minum yang sudah dicampur," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, M Purwantoro, ditemui di Kantor DJBC Jawa Barat, Jalan Surapati Kota Bandung, Rabu (14/6).
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Kejati Jawa Barat, Polda Jawa Barat, serta Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat.
Dia mengatakan, modus pelaku ini membeli minuman mengandung etil alkohol resmi kemudian mengoplos dengan bahan yang dia buat sendiri. Racikannya itu membuat perbandingan satu minuman resmi menjadi tiga botol oplosan ilegal.
"Modusnya yakni tersangka ini membeli minuman legal dipasaran. Kemudian tersangka mendatangkan bahan baku lain seperti misalnya metil alkohol, karamel, gula dan lain-lain. Minuman resmi ini masak dicampur minumannya legal tadi. Dia botolin," ujarnya.
Selain minuman yang diracik sendiri, dia juga mencetak sendiri label palsu berbagai merk minuman. Sebagian botol minuman tersebut dilekati dengan pita cukai palsu yang dibuat sendiri. Ada juga produk yang dia jual secara polos, atau tanpa dilekati pita cukai. Pelaku mendistribusikan produknya ke sejumlah daerah di Bandung selatan, Garut dan sekitarnya.
"Kegiatan produksi minuman mengandung etil alkohol ini sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun," katanya.
Sebagai barang bukti, diamankan 1.367 karton berisi 21.350 botol minuman mengandung etil alkohol, 708 keping pita cukai palsu, 14.100 botol kosong, 1 mobil Mitsubishi Colt L 300 nomor polisi D 8494 YO, serta satu set perlengkapan untuk membuat atau mengoplos minuman mengandung etil alkohol.
Dari pengungkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa botol siap edar tersebut bernilai sekitar Rp 985 juta. Sementara nilai potensi kerugian negara dari pita cukai palsu untuk jumlah botol minuman tersebut sekitar Rp 330 juta.
"Dengan perkiraan kegiatan produksi sudah berlangsung sekitar satu tahun, hilangnya potensi penerimaan negara mencapai Rp 3,9 miliar," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 50, 54, 55 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang harus dibayar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaSeorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca Selengkapnya