Penyelundupan 50 Kg Sabu-Sabu ke Aceh Digagalkan, 4 Pelaku Ditangkap
Merdeka.com - Polisi dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 50 Kg ke wilayah Aceh. Empat pelakunya ditangkap di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Timur.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu itu merupakan kerja sama Polda Aceh dengan Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai.
"Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut merupakan komitmen kami memberantas peredaran barang terlarang di Aceh. Ini pengungkapan untuk ke sekian kalinya di Aceh," kata Wahyu di Banda Aceh, Rabu (7/4).
Dia memaparkan empat pelaku penyelundupan narkoba itu berinisial ZK, KR, ZK dan ZR. ZK bertugas sebagai pemantau jalan. Dia ditangkap di Bagok, Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
KR berperan sebagai pemantau situasi di darat. Dia ditangkap di Idi Tunong, Aceh Timur.
Dua pelaku lainnya, ZK selaku tekong kapal motor dan ZR sebagai pemantau jalan. Keduanya ditangkap di Idi Rayeuk, Aceh Timur.
"Penyelundupan narkoba tersebut diduga mereka lakukan melalui perairan Aceh Timur. Ada dua karung berisi 50 bungkus berisi sabu-sabu setara 50 kilogram," kata Wahyu seperti dilansir Antara.
Selain mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit kapal motor dengan bobot 30 Gross Ton (GT). Kapal motor tersebut diduga digunakan untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Aceh Timur.
Wahyu mengatakan pengungkapan penyelundupan barang terlarang itu berawal dari informasi adanya jaringan penyelundup narkoba melalui laut. "Dari informasi tersebut personel gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai, menyelidikinya," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan mengejar kapal motor yang dicurigai membawa narkoba di perairan Aceh Timur. Dari pengejaran tersebut, tim gabungan menangkap empat pelaku dan mengamankan dua karung dengan puluhan bungkusan berisi sabu-sabu.
Para tersangka kini diamankan di Polda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling ringan lima tahun hingga 20 tahun penjara serta paling berat hukuman mati. Kami juga terus berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut," jelas Wahyu.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaBuah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Aceh Utara, Saiful Abdullah (51) tewas diduga dianiaya petugas Satresnarkoba Polres Aceh Utara yang menangkapnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPolda Aceh menginvestigasi kasus tewasnya Saiful Abdullah (51), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga dianiaya anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
Baca Selengkapnya