Merdeka.com - Sebuah potongan dokumen viral di media sosial bertuliskan nama Nofriyansah Yosua yang memiliki uang hampir mencapai Rp100 triliun. Dokumen itu terlihat ditandatangani oleh dua pejabat salah satu bank pelat merah.
"Ternyata ada misteri uang Rp100 triliun di balik kasus penembakan Brig J. Ngeriiii….!" tulis salah satu akun Twitter, Jumat (25/11).
Menanggapi itu, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, itu merupakan platfon tertinggi pembekuan.
"(Bener rekeningnya isinya hampir Rp100 triliun) Itu plafon tertinggi pembekuan. Prakret lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil," kata Natsir saat dihubungi, Jumat (25/11).
"Jadi kalau kami perintahkan pembekuan rekening, bank akan setting di sistemnya jumlah maksimal yang akan dibekukan oleh bank. Sehingga, sistem akan membaca numerik yang diberikan," sambungnya.
Sehingga, apabila ada seorang nasabah melakukan transaksi masih di bawah numerik tadi, sistem akan mengunci.
"Nah di sinilah diperlukan nilai tertinggi, jadi kalau di setting cuma (katakanlah) Rp1.000.000,00, ketika nasabah transaksi sampai Rp5.000.000,00 yang bs diblokir oleh system hanya Rp1.000.000,00 sisanya Rp4.000.000,00 enggak bisa," jelasnya.
"Makanya dikasih saja sekalian angka yang ‘impossible’, jadi rekening tersebut pasti aman memblokir berapapun nilai transaksi. Karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang diatas sebesar itu (Rp100.000.000.000.000,00,"). Teknis sih. Kan BNI juga sudah menjelaskan. Begitu ya," katanya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Brigadir J alias Nofrianysah Yosua Hutabarat. Penghentian transaksi sementara itu dilakukan sejak 18 Agustus 2022 lalu.
"PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening NY pada tanggal 18 Agustus 2022," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, Jumat (25/11).
Kendati demikian, ia menegaskan, penghentian transaksi itu tidak menghalangi adanya transaksi kredit atau dana masuk ke rekening nasabah yang dihentikan tersebut.
"Atas penghentian sementara transaksi yang dimintakan oleh PPATK, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan, paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi," tegasnya.
"Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut," sambungnya.
Ia menjelaskan, setiap transaksi yang dilakukan di sistem perbankan akan tercatat dan dapat dilakukan penelusuran oleh PPATK. "Sehingga, kebenaran setiap transaksi ataupun nilai saldonya dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Selain itu, terkait dengan penghentian sementara transaksi tersebut dilakukannya berdasarkan Pasal 44 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berwenang meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," katanya.
Advertisement
Warga Lumajang Digegerkan Penemuan Mayat Mengapung di Sungai Bondoyudo
Sekitar 19 Menit yang laluMisteri Pembunuhan di Depok hingga Penanganan Kasus Diambil Alih Polda Metro Jaya
Sekitar 34 Menit yang laluKecelakaan Mahasiswi di Cianjur Bongkar Perselingkuhan Polisi hingga Dipatsuskan
Sekitar 1 Jam yang laluMensos Minta Korban Banjir Manado Mau Direlokasi
Sekitar 1 Jam yang laluMisteri Luka Lebam dan Kejanggalan Kematian Pencuri Kambing usai Ditangkap Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluTendang Juru Parkir, Anak Anggota DPRD Wajo Dilapor ke Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluDijanjikan Rp5.000, Tiga Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
Sekitar 3 Jam yang laluGanjar Targetkan Pembangunan Masjid Agung Jateng Selesai Akhir Tahun Ini
Sekitar 5 Jam yang laluProstitusi Berkedok Obral Pakaian Murah
Sekitar 6 Jam yang laluDua Sarang Tawon Vespa Berukuran Besar Ditemukan di Tower dan Rumah Warga Bekasi
Sekitar 6 Jam yang laluKehabisan Solar, Nelayan Ini Terombang-ambing di Laut Selama Delapan Hari
Sekitar 7 Jam yang laluPengadaan Boneka Manekin di NTB Dikorupsi, Sumber Dana dari APBN
Sekitar 7 Jam yang laluRidwan Kamil ke Edy Rahmayadi: Cocok Jadi Presiden
Sekitar 7 Jam yang laluKasus KDRT, Bripka HK Dipecat dari Polri
Sekitar 10 Jam yang laluPolisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu, Penyebab Kematian Masih Misterius
Sekitar 14 Jam yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 18 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 20 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 12 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 12 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 14 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 12 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 12 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 14 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 12 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 14 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 15 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluBRI Liga 1: Persis Siapkan Strategi Khusus untuk Paksa Bhayangkara FC Lanjutkan Tren Buruk
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami