Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD Soal Larangan Salat Berjamaah
Merdeka.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah pemerintah melarang masyarakat untuk menggelar salat Id berjamaah di masjid ataupun di lapangan. Langkah ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menjelaskan larangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan Dalam Rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan. Sebab itu maka pemerintah meminta dengan sangat agar Ketentuan tersebut tidak dilanggar," kata Mahfud usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo melalui siaran telekonference, Jakarta, Selasa (19/6).
Pemerintah mengajak ormas dan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar menyakinkan warga bahwa kerumunan salat berjamaah termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Segala bentuk kegiatan berkerumun dilarang.
"Bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana non alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah itu soal salat Ied," jelas Mahfud.
Sebelumnya diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta pun mengeluarkan seruan bersama agar warga Jakarta melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
Sebab sebelum ada pandemi virus corona atau covid-19 salat Idul Fitri biasanya dilakukan di lapangan ataupun masjid. Hal tersebut sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona.
"Diserukan kepada seluruh umat Islam dan pengurus masjid/ mushala se-DKI Jakarta untuk tetap beribadah ldul Fitri dengan menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah besar," dikutip dari seruan bersama MUI dan DMI DKI Jakarta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan 1 Ramadhan 1445 hijriah berdasarkan perhitungan/hisab dengan menggunakan kalender tua.
Baca SelengkapnyaSamiruddin menyebut berdasarkan pengamatan bulan tersebut, Ramadan 1445 H berjumlah 29 hari
Baca SelengkapnyaRamadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut kumpulan pantun ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum memasuki bulan puasa, terdapat sejumlah persiapan yang bisa dilakukan agar ibadah tersebut berjalan dengan aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaBersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca SelengkapnyaLebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaMunculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca SelengkapnyaLebaran Ketupat dilaksanakan satu minggu setelah perayaan Idul Fitri, tepatnya pada 8 Syawal.
Baca Selengkapnya