Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Beda Data Transaksi Rp349 T dengan Sri Mulyani
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data soal transaksi mencurigakan Rp349,8 Triliun dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sebab, data yang disampaikan Mahfud dalam rapat Komisi III DPR dan Sri Mulyani dalam rapat Komisi XI DPR berasal dari data yang sama.
Mahfud mengatakan data yang disampaikan berasal dari Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK sejak 2009-2023.
"Tidak ada perbedaan data oleh ketua komite TPPU dalam RDPU Komisi III 28 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam RDPU Komisi XI pada 27 Maret 2023," kata Mahfud dalam rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Dia menjelaskan, PPATK menyerahkan sebanyak 300 LHA/LHP dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun. Mahfud menilai, perbedaannya dengan Sri Mulyani terletak pada cara klasifikasi dan penyajian data.
"Ketua Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. Baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke APH. Sedangkan, Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima. Tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu," ujar Mahfud.
Eks Ketua MK ini melanjutkan, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawainya yang terbukti melanggar disiplin. Salah satu dugaannya adalah menyangkut tindak pidana pencucian uang.
"Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk proses hukum," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud juga sudah menjelaskan soal beda data transaksi mencurigakan Rp349 Triliun antara dirinya dan Sri Mulyani dalam konferensi pers di PPATK 10 April 2023 kemarin.
Mahfud MD menjelaskan titik perbedaan penjelasan mengenai transaksi mencurigakan Rp349,8 Triliun yang menyangkut pegawai Kementerian Keuangan. Dia juga menegaskan tidak ada perbedaan data yang digunakan olehnya maupun oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Perbedaan terletak pada penjelasan keduanya. Pada saat itu, Mahfud menggunakan seluruh data laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disetor ke Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH).
Sementara, Menkeu menggunakan data yang disetor ke Kementerian Keuangan. Meski, keduanya mengacu ke 300 surat yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2009-2023.
"Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat. Sekali lagi data agregat, data agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak," sambung Mahfud.
Dia menjelaskan, perbedaannya ada pada cara klasifikasi dan penyajian data dari 300 surat LHA dan LHP dengan nilai total transaksi agregat Rp 349,8 triliun. Menurutnya, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan baik LHA-LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu dengan membaginya kepada 3 klaster.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Md memberi tanggapan mengenai data anggaran pertahanan yang seharusnya dibuka untuk publik pada saat debat ketiga Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK, jumlah koruptor di Indonesia mencapai 1.300 orang dan 900 orang dari jumlah tersebut yang merupakan lulusan perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jumlah DPT tersebut diperoleh dari hasil pemutakhiran data diplenokan saat rapat pada Minggu (3/3) malam waktu setempat.
Baca SelengkapnyaMahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaData itu dibeberkan KPU dalam rapat dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Selengkapnya