Penjelasan Alex Asmasoebrata Usai Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik
Merdeka.com - Sebanyak 21 pertanyaan Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya telah dijawab oleh Alex Asmasoebrata terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Mantan pembalap itu diperiksa dari pukul 14.00 hingga 18.20 WIB, didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam pemeriksaan itu, dirinya membantah sudah memfitnah salah satu perusahaan yang melaporkannya itu ke Polda Metro Jaya.
"Tadi 21 pertanyaan, pada dasarnya menanyakan, mengklarifikasi mengenai apakah saya menyebarkan, mengirim segala macam itu WA, saya bilang tidak, saya tidak pernah mengirim," kata Alex kepada wartawan di lokasi, Selasa (5/3).
Alex mengklaim mengatakan kalau handphone nya hilang dan baru beli. Sehingga, ia mengklaim tak pernah melakukan apapun termasuk memfitnah perusahaan tersebut.
"Saya tidak pernah membuat itu semua. Namun pada saat itu saya kehilangan HP, lalu saya beli. Setelah saya beli karena saya gaptek saya minta tolong teman saya (Supardi) untuk instal (aplikasi-aplikasi) itu," ujarnya.
Saat itu, Supardi menggunakan HP milik Alex untuk mengirim pesan ke kontak-kontak yang tersimpan di HP Alex.
"Saya bilang kenapa kamu sampai (mengirim pesan) lewat saya. Karena dia nggak punya telepon nomor para petinggi itu dan dia yakin kalau dia yang ngirim nggak dianggap makannya dia membuat ini," ungkap Alex.
Alex menyebut Supardi memiliki masalah soal sengketa tanah dengan salah satu perusahaan. Kasus itu pernah dilaporkan Supardi sembilan tahun lalu namun tidak ada progresnya. Oleh karena itu, Supardi menggunakan hp nya.
"Karena dia nggak punya telepon nomor para petinggi itu dan dia yakin kalau dia yang ngirim nggak dianggap. Makanya dia membuat ini. (Isinya) Saya nggak tahu, itu perlindungan hukum ke kapolri bahwa dia merasa kok nggak dianggap," pungkas Alex.
Seperti diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Alex dilaporkan oleh perusahaan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Tetapi polisi belum memberikan penjelasan lebih detail terkait kasus yang dilaporkan pihak PT Agung Sedayu itu.
"Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyer-nya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaMengirim email ke perusahaan dengan baik dan benar merupakan kunci untuk memastikan pesan Anda diperhatikan dan direspons dengan serius.
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaRudiantara menyebut DANA masih memiliki potensi untuk tumbuh besar selaras dengan pengguna seluler.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum tentang jenis-jenis proses produksi dan pengertiannya yang perlu Anda ketahui.
Baca Selengkapnya