Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengunjung Hotel dan Restoran di Garut Dibebaskan Pajak 10 Persen

Pengunjung Hotel dan Restoran di Garut Dibebaskan Pajak 10 Persen Bupati Garut Rudy Gunawan. ©2021 garutkab.go.id/ Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Garut mulai Bulan Juli membebaskan pajak sebesar 10 persen kepada pengunjung hotel dan restoran. Jika masih ada yang menarik pajak, maka pengunjung bisa melakukan komplain.

"Jadi kalau misalnya sekarang ini kan bebas pajak, kalau harganya Rp500 ribu ya bayar Rp500 ribu, tidak jadi Rp550 ribu. Kalau ada penambahan bisa komplain," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Jumat (6/8).

Bupati mengatakan bahwa pembebasan tersebut sebagai kebijakan kepada para pengusaha hotel dan restoran. Pembebasan pajak itu diberlakukan sampai akhir Agustus 2021.

"Jadi sekarang tamu enggak usah bayar pajak. Jadi akan ada penurunan. Bagi hotel yang sudah tertib mah menggunakan teknologi dan dia amanah dengan sistemnya dia sudah ngebagi. Yang 10 persennya enggak usah bayar. Kalau nginep di mana-mana ada penurunan 10 persen, untuk yang tertib," sebutnya.

Sebetulnya, menurut Bupati, sebelum pihaknya mengeluarkan kebijakan tersebut banyak pengusaha hotel dan restoran yang tidak membayar pajak.

"Saya itu kalau bisa dibuka soal pajak itu, kami bisa buka, nanti dilihat mana yang bayar. Ada yang bayar Rp500 ribu, Rp300 ribu sebulan. Itu pajak pengunjung, kan pajak itu untuk pengunjung," ungkapnya.

Di Garut, disebut Bupati, hotel yang bagus dalam hal membayar pajak hanya dua. Kedua hotel itu setiap bulannya membayar pajak lebih dari Rp100 juta. "Untuk restoran, hanya satu restoran saja," tutup Bupati.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP