Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengguna narkoba di Indonesia tahun 2015 mencapai 5,2 juta jiwa

Pengguna narkoba di Indonesia tahun 2015 mencapai 5,2 juta jiwa Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Jumlah pengguna narkoba di Indonesia pada tahun 2015 tercatat ada 5,2 juta jiwa.

Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Brigjen,Iskandar Ibrahim, saat acara sosialisasi Optimalisasi Peran Tim Asesmen Terpadu yang digelar di Hotel Garden Permata, Jalan Lemahnendeut, Kota Bandung, Kamis (19/11).

Iskandar menuturkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menunjukkan tren yang semakin meningkat baik kualitas maupun kuantitas.

Berdasarkan hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Litan Kesehatan (Puslitkes) UI, menunjukkan angka prevelensi penyalahgunaan narkoba semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2014 sempat terjadi penurunan sekitar 0,02 persen dibandingkan dengan tahun 2013. Namun jumlah tersebut kembali meningkat pada tahun 2015.

"Diperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia pada tahun 2015 mencapai 5,2 juta jiwa," ujar Iskandar.

Dia menuturkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya mengandalkan upaya penegakan hukum, apalagi tujuan pemberian pidana penjara adalah untuk memberikan efek jera.

Pemberian hukuman penjara bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika lanjut Iskandar bukan merupakan solusi yang tepat, namun justru menimbulkan masalah baru. Fakta di lapangan menunjukkan pecandu penyalahgunaan narkotika yang menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman pidana penjara setelah menjalani hukuman bukan sembuh, namun kualitas penggunaannya semakin meningkat.

"Oleh karena itu penegakan hukum gak hanya penjara, tapi disimpangkan pengurangan demand reduction atau penurunan konsumen," kata dia.

Namun pemberian hukuman berat sudah sepantasnya diberikan kepada para pengedar dan bandar narkoba. Sebab inilah yang menjadi sumber utama mata rantai peredaran gelap narkotika.

"Penerapan untuk hukuman penjara untuk kasus khususnya pengedar atau bandar sangat tepat sekali bila diberikan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk hukuman mati," ujarnya.

Iskandar mengungkapkan salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui instruksi Presiden Nomor 12 tahun 2011 tentang kebijaksanaan strategi penanganan masalah narkoba di Indonesia.

"Melalui Inpres tersebut bahwa penanganan masalah narkoba dilakukan dengan mengurangi permintaan konsumen (demand) dengan cara penanganan para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk dilakukan rehabilitasi agar menjadi pulih dan tidak ketergantungan," kata dia.

(mdk/frh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP