Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengeroyok Pratu Galang hingga tewas diancam 12 tahun bui

Pengeroyok Pratu Galang hingga tewas diancam 12 tahun bui Sidang pembunuhan Pratu Galang. ©2016 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Pelaku pengeroyokan anggota Kopassus, Pratu Galang mulai disidangkan. Satu dari empat tersangka, yakni terdakwa Marsel Gerald Akbar dihadirkan langsung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (26/9).

Marsel dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kartim terancam hukuman 12 tahun bui. Marsel yang saat kejadian turut mengeroyok hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada di Jalan Jenderal Sudirman, Bandung Minggu 5 Juni lalu pukul 02.40 WIB. Terdakwa Marsel saat kejadian bersama-sama Ridwan, Eki, dan Eri (masing-masing berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung (DPO) dan anggota lainnya dengan total sekitar 20 orang.

"Saat kejadian terdakwa ini tengah mencari anggota kelompok G dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor," kata Irfan dalam sidang.

Hanya saja, sekitar bundaran Jalan Sudirman perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi mereka disalip korban dan hampir menyerempet anggota rombongan. Tak terima perlakuan tersebut, korban akhirnya dikejar dan dipepet yang kemudian dihentikan Marsel.

Korban yang seorang diri ternyata tak ciut menghadapi gerombolan bermotor yang secara jumlah jelas kalah. Akhirnya Marsel dan teman-temannya mengeroyok pelaku. Terdakwa Marsel berkali-kali melayangkan pukulan ke arah dada dan muka korban dengan tangan kosong. Begitu juga dengan beberapa pelaku lainnya seperti Ridwan yang memukul ke arah samping serta badan korban.

Terdakwa lain, Rius, memukul korban dengan menggunakan balok kayu ke arah bagian belakang dan punggung korban. Sementara yang lainnya ada yang menendang dan menusukkan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Eri (terdakwa pada berkas lain) menusuk dua kali pada punggung korban. Eki menusuk ke bagian perut. Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung serta pelaku lainnya memukul menendang dan menusukkan senjata tajam kepada korban," terangnya. Dalam sidang terdakwa yang didampingi kuasa hukum hanya tertunduk.

Setelah melihat korban jatuh dan tidak berdaya, tambahnya, para pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet dan lebam di daerah dahi dan pelipis.

"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya," pungkasnya.

Sidang yang digelar di ruang VI PN Bandung itu dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Dengan pengawalan ketat dari Brimob yang dibekali laras panjang, terdakwa dikawal dari mulai kedatangan sampai beres sidang.

Hakim usai mendengarkan keterangan JPU melanjutkan sidang pekan depan dengan pembacaan eksepsi.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar
Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar

Pangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur
Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur

Seorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024
Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024

Mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.

Baca Selengkapnya
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang
Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang

Rata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Potret Gagah Anggota Kopassus Hadiri Pelantikan Anak jadi Polisi, Sosoknya jadi Perhatian
Potret Gagah Anggota Kopassus Hadiri Pelantikan Anak jadi Polisi, Sosoknya jadi Perhatian

Seorang anggota Kopassus datang ke pelantikan sang anak untuk jadi Polisi, bangga, cium kening, dan sang anak cium kaki ibunda.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya