Pengeroyok Pemuda di Tangsel Ditangkap, Mulanya Janjian Tawuran, Ditinggal Rombongan Lalu Dibacok
Remaja MBF (16) tewas dikeroyok sejumlah orang di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Remaja MBF (16) tewas dikeroyok sejumlah orang di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Kepolisian Resor Tangerang Selatan, menetapkan tiga orang pemuda dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja berinisial MBF (16), tewas. Tiga pemuda tersebut berinisial Y (22), R (22) dan I (21),
"Polsek Serpong telah mentapkan tiga orang tersangka, yaitu Y (22 Thn ), R ( 22 Thn ) dan I (21 Thn ) yang diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban anak MBF yang mengakibatkan korban anak meninggal Dunia," kata Kasubsie Penmas Polres Tangsel, Ipda Bayu, dikonfirmasi, Senin (4/9).
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran. Kesepakatan aksi tawuran itu mereka lakukan di media sosial
"Adanya janjian tawuran antar dua kubu melalui akun media sosial. Kemudian dari masing-masing menentukan lokasi dan waktu untuk tawuran di hari Jumat, tanggal 1 September 2023, pukul 02.00 WIB untuk melakukan tawuran," ujar Ipda Bayu.
Saat terjadi tawuran antar dua kubu ternyata massa pada dua kelompok tak berimbang. Maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombonganya.
Kemudian oleh tersangka Y dibacok menggunakan senjata tajam dan sepeda motornya diambil secara paksa oleh tersangka R.
Kata Ipda Bayu.
Pengeroyokan terjadi di dekat stasiun KAI Pondok Ranji, Sabtu (23/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaRemaja 16 tahun warga Kranggan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan menderita luka bacok saat mempertahankan HP dari kawanan perampok.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaSetelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAKC (25) ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kelalaian akibatkan kecelakaan menewaskan tiga orang Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaTerungkap tiga pelaku kejahatan yang ditahan di Polsek Tallo kabur dan dua kembali ditangkap.
Baca Selengkapnya