Pengelola Aplikasi Pinjol Terjerat Hukum, Ini Imbauan Polisi ke Para Nasabah

Merdeka.com - Kewajiban membayar tunggakan di aplikasi pinjol ilegal gugur apabila perusahaan telah ditindak oleh pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan, oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis saat membeberkan penangkapan terhadap lima orang pelaku terkait pinjaman online ilegal.
"Menurut saya korban-korban lain yang pinjam ketika ditangkap tidak perlu lagi kembalikan itu karena pelaku ini kan pelaku tindak pidana," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).
Auliansyah melarang, imbauan tak membayar dijadikan modus kejahatan bagi masyarakat. Menurut dia, ada konsekuensi hukum apabila dari penyelidikan aplikasi mengantongi izin dari lembaga terkait.
"Tapi jangan dijadikan modus pinjam tidak mau bayar, jangan. Seandainya saya tahu ini pinjol ilegal saya pinjam uang terus tidak mau bayar ternyata tidak ilegal mungkin ada perbuatan melawan hukum lainnya tapi kan selama ini setelah ada korban nasabah-nasabah lain tidak selesaikan kewajibannya membayar ke perusahaan yang ilegal," terang dia.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menemukan 42 aplikasi pinjaman online ilegal. Dalam kasus ini ditetapkan lima orang tersangka yakni AR, RMD, WAS, dan RS serta seorang perempuan berinisial ZFR. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, kelima berprofesi sebagai penagih utang.
"Para tersangka ini memiliki peran dalam pinjol ilegal ini sebagai desk collector," kata Zulpan, Rabu (15/6).
Zulpan menerangkan, mereka mengintimidasi dan mengancam menyebarkan data milik nasabah pada proses penagihan ke nasabah. Sehingga nasabah menjadi takut.
"Kami temukan ada laptop di dalamnya terdapat data-data korban yang ditagih serta ancaman-ancaman kata-kata yang disampaikan bersifat ancaman," ujar dia.
Zulpan mengatakan, kelima tersangka menagih nasabah yang menunggak di 43 aplikasi pinjaman online ilegal. "Ada 43 yang dikelola mereka," ucap dia.
Terkait hal ini, Zulpan mengimbau kepada masyarakat supaya bijak memilih aplikasi pinjaman online. Entah itu untuk mengajukan pinjaman maupun bekerja.
"Pastikan aplikasi pinjol yang dipilih terdaftar di OJK. Ini bisa dilihat di website OJK sebenarnya," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Kasus Dugaan Bunuh Diri Nasabah Pinjol AdaKami Temui Titik Terang, Begini Hasil Investigasi Polisi
Kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian. Polisi menemukan surat terakhir yang ditulis oleh K.
Baca Selengkapnya

Perkuat Literasi Keuangan, PNM Ajak Nasabah Lakukan 5 Hal Ini untuk Lindungi Data Pribadi
Nasabah PNM Mekaar yang belum seluruhnya melek digital berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Baca Selengkapnya

Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Alot, Polisi Sempat Diadang Keluarga
Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.
Baca Selengkapnya

Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca Selengkapnya

Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka
Kuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya

Polisi Kelimpungan di Dalam Mobil Ada Bau Tak Sedap saat Tangkap Pencuri, Ternyata Pelaku BAB di Celana
Anggota polisi mengalami kejadian tak diduga saat amankan pelaku pencurian barang elektronik di Sulut. Mereka mencium bau menyengat secara tiba-tiba.
Baca Selengkapnya

Polisi Belum Temukan Bukti Blok G Tanah Abang jadi Tempat ‘Nyabu’
Hasil penelusuran sementara, tidak ditemukan bukti kuat Blok G Tanah Abang jadi tempat 'nyabu'.
Baca Selengkapnya