Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengedar Sabu di Kediri Dibekuk Saat Transaksi Sistem Ranjau

Pengedar Sabu di Kediri Dibekuk Saat Transaksi Sistem Ranjau Pelaku peredaran narkoba. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri menangkap residivis yang juga pengedar narkotika Ari Julianto (37), warga Jalan Ngadisimo Gang 2 Buntu No 27 RT 01 RW 09 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, Kota Kediri. Hukuman penjara sepertinya tidak membuat Ari jera. Sebab ia harus kembali berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama.

Residivis ini dibekuk tim Berantas BNN Kota Kediri di depan Markas Yonif 521 Kediri. Tersangka tengah mengendarai sepeda motor Satria F-150 warna putih Nopol AG 2212 BC, Sabtu (4/5).

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 15 gram dalam beberapa paket. Barang terlarang tersebut hendak didistribusikan kepada konsumennya di Kediri.

"Tersangka baru saja mengambil sabu dari rumah kosnya di Porong, Surabaya. Sepertinya hendak melakukan transaksi dengan cara ranjau di Kediri," kata Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar di Kantor BNN Kota Kediri, Senin (6/5).

Usai penangkapan tersebut, petugas BNN menggeledah rumah tersangka di Kota Kediri dan indekos di Surabaya. Petugas menemukan barang bukti 14 plastik klip ukuran 3x5 berisi Krsital warna putih, sabu berat bruto 15,36 gram, satu timbangan digital.

Kemudian satu alat isap (bong), satu pipet kaca, empat korek api, satu bungkus rokok, tiga plastik klip ukuran 3x5 bekas pakai, satu plastik klip ukuran 6x10, 236 plastik klip ukuran 3x5.

Uang tunai Rp 1.610.000, satu KTP tersangka, satu ATM BRI, satu SIM A, satu lembar bukti transfer sejumlah Rp 2.800.000, satu kunci kontak sepeda motor Satria F-150.

Ditambahkan Bunawar, dalam catatan BNN Kota Kediri, tersangka pernah ditangkap dalam kasus sama tahun 2017. Saat itu tersangka sebagai pemakai sabu. Tersangka sempat divonis penjara selama enam bulan. Tetapi kali ini, tersangka diamankan sebagai pengedar dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tersangka kini harus meringkuk kembali di dalam sel tahanan BNN Kota Kediri. Ari disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP