Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat: Perppu Ormas bentuk kecerobohan pemerintah Jokowi

Pengamat: Perppu Ormas bentuk kecerobohan pemerintah Jokowi Diskusi pembubaran ormas. ©2017 Merdeka.com/Sania Mashabi

Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas). Menurut Ketua Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti, penerbitan Perppu Ormas itu adalah bentuk kecerobohan dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Keluarnya Perppu ini banyak menabrak, kita terkejut, saya pikir Pemerintahan Jokowi melakukan kecerobohan berdampak hukum dan politik," kata Ray dalam diskusi yang bertajuk, 'Ampuhkah Perppu?' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Selain itu, pengamat politik ini mengungkap, pemerintah juga melakukan kecerobohan politik dengan mengeluarkan Perppu di tengah perdebatan pansus angket Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ceroboh secara politik karena publik di satu sisi ada yang mendorong hak angket pada KPK, yang saya sebut sebagai ceroboh pada saat yang bersamaan pemerintah mengeluarkan Perppu yang dipandang negatif," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.

"Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).

Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.

"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP