Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengakuan Pemutilasi Bos Air Isi Ulang di Semarang: Kalau Tidak Lari Keenakan Polisi

Pengakuan Pemutilasi Bos Air Isi Ulang di Semarang: Kalau Tidak Lari Keenakan Polisi Pelaku Mutilasi di Semarang Ditangkap. Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Muhammad Husein mengaku tahu diburu polisi usai memutilasi Irwan Hutagalung pemilik depot air isi ulang di Semarang. Makanya dia sempat melarikan diri ke Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Kalau saya tidak lari, keenakan petugas kepolisian," kata Husein di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5).

Usai mengeksekusi korban, pelaku sempat bersenang-senang bersama penjaga angkringan di sebelah toko isi ulang air minum milik bosnya tersebut. Pada Sabtu (6/5), pelaku mengajak Imam, penjaga angkringan di sebelah toko isi ulang air minum tersebut untuk bersenang-senang.

"Setelah mengecor, kemudian ngajak Imam pedagang angkringan bersenang-senang (hepi-hepi)," ujar dia.

Alasan dia mengajak Imam penjaga angkringan untuk bersenang-senang, karena pada saat itu hanya ada penjaga angkringan. Dan, Imam disebut tidak mengetahui aksi pembunuhan pemilik usaha isi ulang air galon tersebut.

"Dia (Imam) tahu setelah habis minum-minum bareng. Saya yang cerita. Terus dia pergi. Dia tidak pernah lihat korban. Dia cuma tahu karena saya ceritakan. Yang menbersihkan darah di kontrakan juga saya sendiri," jelas dia.

Pembunuhan Direncanakan Pelaku

Sebelumnya, Muhammad Husen (29) tersangka pembunuhan Irwan Hutagalung (53) telah merencanakan pembunuhan terhadap juragan depot air isi ulang itu jauh-jauh hari sebelum eksekusi dilakukan pada Kamis (4/5) malam. Bahkan, pelaku mengaku jika saat memutilasi menjadi empat bagian, korban masih dalam keadaan hidup.

Usai melakukan serangkaian aksi kejamnya itu, Husen kemudian pergi dengan membawa uang dagangan milik bosnya sebesar Rp7 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk bersenang-senang seperti membeli makanan, minuman, serta bermain wanita.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka Husen terancam 20 penjara atas aksi membunuh, memutilasi dan mengecor bos depot air isi ulang di Semarang Irwan Hutagalung (53). Husen disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kepada yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal KUHP 340 pembunuhan berencana dimana disebutkan dalam pasal itu hukumannya 20 tahun penjara," kata Irwan Anwar.

Polisi juga sempat mengamankan satu orang. Namun, sampai saat ini statusnya masih saksi.Dia merupakan pedagang angkringan yang mengetahui bahwa Husen melakukan pembunuhan. Pedagang angkringan itu juga sempat diajak bersenang-senang oleh Husen setelah melakukan aksinya.

"Imam (pedagang angkringan) statusnya saat ini saksi tapi kita dalami lagi, maksimal nanti dikenai pasal mengetahui tapi tidak melapor ke polisi," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP