Pengacara Vanessa: Masuk DPO, Foto dan Identitas Rian Subroto Harus Disebar
Merdeka.com - Polda Jawa Timur memasukkan nama Rian Subroto, penyewa artis Vanessa Angel, dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengacara Vanessa pesimistis polisi serius mencari Rian. Mereka menantang polisi agar foto Rian dipampang di media massa sebagai DPO.
Salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengatakan, polisi tidak boleh main-main dalam upaya menghadirkan Rian di persidangan. Untuk menunjukkan keseriusannya mencari Rian, polisi harus menyebarluaskan identitas Rian, sebagaimana prosedur dalam memperlakukan seorang DPO.
"Kalau memang ada DPO, aturannya ada fotonya, ada tinggi badannya, ada warna kulitnya. Saya minta polisi harus jujur, sebarkan DPO nya. Saya siap andai kata membantu mengiklankan di media," kata dia, Rabu (24/4).
Selama ini, sosok Rian masih dianggap misterius lantaran tidak pernah muncul dalam persidangan. Padahal keterangan Rian dianggap mempengaruhi nasib dari 5 orang yang kini tengah duduk di kursi pesakitan.
"Ini menyangkut nasib orang loh. Kasihan Vanessa yang sudah menderita akibat kasus ini," tegasnya.
Disinggung soal dakwaan, Malik mengaku jika pihaknya menyatakan keberatannya. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan mengajukan eksepsi pada pekan depan. "Ya kita keberatan dengan dakwaan. Untuk itu akan kita eksepsi," tegasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, membenarkan terkait dengan status Rian yang sudah masuk dalam daftar DPO. "Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda (Jatim) sejak 15 Maret 2019 lalu," ujarnya, Rabu (24/4).
Dikonfirmasi mengenai status Rian apakah sudah tersangka dalam DPO ini, Novan mengatakan jika Rian masih masih berstatus saksi. Meski saksi, namun Rian wajib hadir dalam persidangan karena ia terlibat langsung dalam perkara ini.
"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di DPO kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," tandasnya.
Soal dasar hukum yang dipakai untuk men DPO kan Rian, Novan mengaku, Pasal 224 KUHP diterapkan untuk Rian. "Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi," tambahnya.
Pasal 224 KUHP sendiri berbunyi "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan".
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaJika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca Selengkapnya