Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Setnov akui pakai data Hadi Purnomo untuk menang praperadilan

Pengacara Setnov akui pakai data Hadi Purnomo untuk menang praperadilan Sidang praperadilan Setya Novanto. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Ketut Mulya Arsana membantah penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2009-2011 yang pernah digunakan oleh mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo karena pernah berhasil dimenangkan dalam sidang praperadilan. Menurutnya tim kuasa hukum Ketua DPP Partai Golkar itu hanya mencari Standar Operating Procedur (SOP) yang sesuai saja.

"Tidak tidak. Kita akan melihat. Kita sedang mencari SOP-nya sebenarnya seperti apa di KPK, kami. memiliki selain itu. Itu jadi dasar analisis," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Kendati demikian, Ketut juga tidak menutup kemungkinan bahwa sebagai kuasa hukum, ia dan rekan-rekannya berharap bisa memenangkan kasus ini. Namun dia menyerahkan sepenuhnya pada keputusan hakim.

"Semua kuasa hukum pasti optimistis. Termohon atau pemohon akan memiliki niat upaya sama untuk memenangkan satu kasus. Cuma kan pada akhirnya bergantung pada hakim tunggalnya yang akan memutuskan," ungkapnya.

Di lain sisi, Kepala biro hukum KPK, Setiadi membantah bahwa ada LHP KPK yang dijadikan barang bukti saat menghadapi praperadilan terutama dalam kasus Hadi Purnomo. Dia mengaku akan segera mengecek daftar bukti yang digunakan Hadi dalam sidang praperadilan yang lalu.

"Sebenarnya menurut informasi dari rekan kami yang hadir dalam praperadilan Hadi Purnomo, tidak menjadi bukti nanti akan kami cek lagi, apakah masuk ke dalam daftar Jadi Purnomo, praperadilan lalu," ucapnya.

Sebelumnya, Ketut mengklaim bahwa bukti LHP Kinerja KPK tahun 2009-2011 tersebut adalah bukti publik yang bisa di akses setiap orang di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, kata dia, tidak perlu lagi dipermasalahkan.

Hal itu ia ungkapkan karena LHP juga pernah digunakan pada saat penanganan perkara mantan Ketua BPK Hadi Purnomo yang tengah tersangkut kasus keberatan pajak. Kasus tersebut menimpa Hadi ketika dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Pajak tahun 2002-2004.

"LHP 115 itu juga dipergunakan dalam perkara nomor 36/2015 itu perkara Bapak Hadi Purnomo. Sehingga jelas itu merupakan domain publik atas dasar domain publik," kata Kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9). (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP