Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Muncikari Sebut Ada Transferan Rp 80 Juta Atas Nama Herlambang Hasea

Pengacara Muncikari Sebut Ada Transferan Rp 80 Juta Atas Nama Herlambang Hasea Sidang Vanessa Angel. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kuasa hukum muncikari Tentri Novanta ternyata juga menemukan bukti transaksi mencurigakan dari rekening kliennya. Beberapa transaksi itu, mengarah pada nama baru dalam kasus prostitusi online.

Kuasa hukum Tentri, Yavet Kurniawan mengatakan, pihaknya mendapatkan bukti baru terkait dengan transaksi prostitusi online yang didakwakan pada sang klien.

Ia menyebut, muncul nama baru yang justru terlihat tercetak dalam print out rekening sang klien. Dalam rekening itu terdapat transfer uang sebesar Rp 80 juta, ditanggal 5 Januari 2019.

Pada tanggal tersebut, kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel terbongkar. "Dari rekening Tentri Novanta ada transfer uang dari seseorang bernama Herlambang Hasea sebesar Rp 80 juta pada tanggal 5 Januari 2019 ke rekening Tentri Novanta," ujarnya, Senin (29/4).

Dikonfirmasi mengenai 'benang merah' transfer uang tersebut dengan kasus ini, Yavet mengatakan, sepanjang pada tanggal tersebut tidak ada lagi transaksi keuangan lain. Apalagi, dengan nilai sebesar itu.

Yavet mengatakan, pada dakwaan Tentri sebelumnya dinyatakan, bahwa Rian Subroto memberikan uang tunai untuk kasus ini pada seseorang bernama Dhani yang kini masih buron. Lalu, pada tanggal 5 Januari itu, Dhani disebut melakukan transaksi dengan cara transfer ke Tentri melalui sebuah rekening.

"Apa yang disebut dalam dakwaan itu kan nyatanya salah. Setelah kita mendapatkan bukti rekening koran ini, ternyata yang transfer bukan si Dhani. Melainkan atas nama Herlambang Hasea. Siapa Herlambang ini kami tidak tahu," tambahnya.

Untuk itu, ia pun minta agar jaksa dapat menghadirkan saksi-saksi seperti Rian Subroto, pria yang disebut sebagai penyewa Vanessa Angel, dan juga Herlambang yang disebutnya sebagai pihak yang melakukan transfer terhadap kliennya pada persidangan selanjutnya.

"Kami ini tidak tahu dia (Herlambang) oknum ini berlaku sebagai apa mentransfer uang itu," ujar Robert Mantinia, kuasa hukum Tentri lainnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan 4 muncikari disebutkan, jika uang yang hendak dipakai untuk menyewa Vanessa Angel dan Avreillya Shaqilla, berasal dari seseorang bernama Rian Subroto. Oleh Rian, uang tersebut diberikan secara tunai pada seseorang bernama Dhani.

Oleh Dhani, uang tersebut kemudian ditransfer ke muncikari Tentri Novanta. Selanjutnya, oleh Tentri uang tersebut ditransfer ke muncikari Intan Permatasari alias Winindya Chasanovri alias Nindy. Oleh Nindy, uang tersebut lalu ditransfer ke rekening Fitriandri alias Vitly Jen hingga sampai kemudian ke rekening Endang Suhartini alias Siska. Lantas, uang tersebut sampai ke rekening Vanessa dan Avriellya Shaqilla.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya